30 Saksi Sudah Dipanggil Penyidik dan Baru 16 Diperiksa, Direktur LKBH Berharap Misteri Kematian Virendy Segera Terungkap

  • Bagikan

MAKASSAR --- Sederet pertanyaan yang belakangan ini ramai dilancarkan kalangan wartawan berbagai media maupun publik luas di tanah air terkait perkembangan penanganan lanjutan (laporan tahap II) kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw yang sementara dalam penyelidikan aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), akhirnya dapat dijawab oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar.

Ketika memberikan keterangan pers, Selasa (21/1/2025) siang di Virendy Cafe Jl. Telkomas Raya, Makassar, Direktur LKBH Makassar Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL didampingi Muhammad Amran Hamdy, SH, MM dan Mulyarman D, SH menerangkan, penyidik Polda Sulsel hingga kini masih terus bekerja keras melakukan penyelidikan terhadap kasus kematian mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) ini.

"Sejak ayah almarhum Virendy yakni James Wehantouw melaporkan kembali kasus kematian anaknya ke Polda Sulsel pada 1 Oktober 2024, sampai sekarang ini hampir setiap saat kami sebagai kuasa hukum keluarga ditanyakan oleh teman-teman jurnalis hingga masyarakat umum terkait kinerja dan profesionalitas aparat kepolisian dalam upaya mengungkap misteri dibalik tewasnya putra dari wartawan senior tersebut," kata Muhammad Sirul.

Menurut pengacara senior ini, Senin (20/1/2025) siang penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/63 A.1.1/I/RES.1.24/2025/Krimum tanggal 14 Januari 2025, dan sudah sampai ke tangan James Wehantouw. Dalam SP2HP yang ditandatangani Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimum Polda Sulsel AKBP Amri Yudhi S, S.IK, MH, penyidik memberitahukan tindakan penyelidikan yang sudah dilakukan.

"Sebagaimana diuraikan di SP2HP, sampai pekan lalu, tindakan penyelidikan yang telah dilakukan penyidik yakni, sudah mengirimkan panggilan berupa undangan klarifikasi kepada 30 orang saksi. Namun dari jumlah ini, baru 16 orang yang memenuhi panggilan dan telah diambil keterangannya. Kemudian rencana selanjutnya masih akan melakukan pengambilan keterangan saksi-saksi terkait, dan setelah itu dilaksanakan gelar perkara," ungkapnya.

Muhammad Sirul membeberkan lagi, pada SP2HP itu juga disebutkan nama-nama 16 orang saksi yang sudah diambil keterangannya, yakni Femmy Lotulung, Viranda Novia Wehantouw, Aditya Hizbullah Ibrahim, Ilham, Andi Aqil Munawir, Hajar Aswad, Muhammad Mozart Suad, Muhammad Irza Algiffary, Sumarlin, Muh. Anshari Marsion, Armin Nur Fajar, Andi Achmad Rivai, Andi Ilham Akbar, Andi Muzammil, Tenri Sannawati, dan Akramal Asmaul alias Bombom.

"Jika penyidik menyebutkan sudah memberikan panggilan atau undangan klarifikasi kepada 30 orang saksi, dan sampai pekan lalu baru sebanyak 16 orang yang berhasil diambil keterangannya, berarti masih ada 14 orang lagi yang belum diperiksa. Karenanya kami berharap pemeriksaan terhadap seluruh saksi yang telah dipanggil, juga para pihak terkait termasuk petinggi-petinggi Unhas seperti Rektor, Dekan FT dan lainnya bisa rampung serta tuntas secepatnya," paparnya.

Pada kesempatan itu, dua anggota tim kuasa hukum keluarga Virendy yakni Muhammad Amran Hamdy, SH, MM dan Mulyarman D, SH turut angkat bicara dengan menegaskan harapannya agar penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel mampu bekerja secara profesional sesuai tagline Polri Presisi dalam menangani penyelidikan kasus tewasnya cucu mantan guru besar Unhas (almarhum Prof. Dr. O.J. Wehantouw, MS) yang hingga kini masih menarik perhatian publik luas di Indonesia.

Kalangan masyarakat dan tentunya pihak keluarga besar almarhum, menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum Polda Sulsel untuk kelak mampu menguak tabir atau misteri di balik peristiwa terenggutnya nyawa Virendy secara tragis dengan kondisi penuh luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya, saat sedang mengikuti kegiatan "Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas" pada minggu kedua bulan Januari 2023.

Mulyarman kembali mengemukakan, pengungkapan kasus ini secara jelas, transparan dan terang benderang, sangat diharapkan demi terwujudnya keadilan hukum bagi almarhum bersama keluarga besarnya. Dan yang terpenting lagi, peristiwa terbunuhnya sang mahasiswa ini dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan yang pelaksanaannya atas izin resmi yang dikeluarkan pihak kampus, dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh perguruan tinggi di tanah air.

"Pembelajaran bagi seluruh institusi pendidikan tinggi di negara ini untuk lebih ketat dalam memberikan persetujuan, rekomendasi atau izin pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan yang berlangsung di luar kampus, tentunya agar di kemudian hari tidak ada lagi 'Virendy-Virendy" berikutnya yang menjadi korban kehilangan nyawa secara sia-sia dan membuat duka mendalam bagi pihak keluarga," sambungnya.

Parahnya lagi, imbuh Mulyarman, jika duka tersebut ditambah dengan tidak adanya kepedulian serta tanggung jawab dari pimpinan maupun para petinggi perguruan tinggi. Dan bahkan berupaya membungkam peristiwa yang menelan korban jiwa itu hingga melakukan segala cara agar tidak sampai masuk ke ranah hukum. Namun dalam kasus Virendy ini, LKBH Makassar akan terus memperjuang keadilan hukum buat almarhum dan keluarga besarnya.

"Kami dari LKBH Makassar sebagai tim kuasa hukum keluarga almarhum Virendy sudah bertekad hendak berjuang keras untuk menegakkan keadilan hukum dalam penanganan kasus ini. Banyak kejanggalan yang ditemukan sejak awal peristiwa dan adanya dugaan rekayasa terkait 'locus delicti' untuk mengaburkan fakta-fakta kejadian yang sesungguhnya, membuat kami bersama pihak keluarga akan terus melakukan investigasi dan menempuh upaya hukum sampai ke tingkat nasional sekalipun," tandas pengacara muda itu. (*)

  • Bagikan