APBD TA 2025 Tersandera Hutang, FP2KEL Desak Inspektorat Lakukan Pemeriksaan

  • Bagikan
Ismail Ishak.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Pemerintah Kabupaten Luwu untuk APBD TA 2025 tersandera oleh hutang Pemda Luwu di Pemerintahan sekarang dan masa lalu untuk membayar TPP pegawai maupun untuk membayar pekerjaan fisik rekanan. Jumlahnya mencapai Rp18 miliar lebih. Sejumlah pihak mendesak agar hal ini dilakukan pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Luwu.

Koordinator Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) Kabupaten Luwu, Ismail Ishak, kepada Palopo Pos, Selasa, 21 Januari 2025 mengungkapkan, sangat disayangkan jika saat ini APBD T 2025 Kabupaten Luwu sudah tersandera hutang Rp 18 miliar akibat keteledoran pengelolaan keuangan daerah.

"Hutang senilai Rp 18 milyar yang tertanggung di APBD TA 2025 sangat merugikan Pemkab Luwu. Apakah sebabnya tentu harus dilakukan pemeriksaan oleh pihak inspektorat Luwu," ungkap Ismail.

Ismail mengatakan, saat ini ada begitu banyak Surat Perintah Membayar (SPM) yang tidak dicairkan baik di Dinas PUTR Luwu, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan,serta beberapa OPD lingkup Pemkab Luwu. Tidak cairnya SPM ini jika Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak ditandatangani Kepala Daerah, sehingga rekanan Pemkab Luwu tidak bisa mencairkan anggaran proyeknya di Bank Sulselbar Belopa.

"Terkait hal ini kami mendesak Pihak inspektorat Luwu melakukan riview pemeriksaan apa yang menyebabkan SP2D-nya belum ditandatangani Kepala Daerah. Kami juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit pendahuluan terhadap penggunaan APBD Luwu TA 2024. Harapan kami sebelum Pemkab Luwu dilantik, masalah keuangan daerah sudah selesai,” kata Ismail.

Ismail menambahkan, terkait sejumlah proyek yang tidak rampung pada APBD Luwu 2024 yang menyebabkan gagal bayar di akhir Desember 2024 juga harus dilakukan pemeriksaan. Jika ditemukan penyimpangan, pihak rekanan harus di balck list bahkan jika perlu dilakukan pemriksaan oleh aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran. (and/ikh)

  • Bagikan