DPR Sepakati RUU Minerba jadi UU, JFK: Memperkuat Kebijakan Afirmatif Pengelolaan SDA untuk Masyarakat

  • Bagikan
Anggota DPR RI Irjen Pol (P) Frederik Kalalembang menyerahkan rancangan RUU Minerba dalam paripurna, Senin (20/1/2025). --IST--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua Baleg, Bob Hasan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Dalam rapat tersebut, anggota DPR menyetujui hasil penyusunan RUU ini untuk dibawa ke Rapat Paripurna dan disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pemberian kesempatan bagi perguruan tinggi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.

Pasal 51A RUU Minerba mengatur bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan secara prioritas kepada perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan akses pendidikan dan kontribusi perguruan tinggi dalam sektor tambang.

Sementara itu, Pasal 51B menyatakan bahwa UMKM dan badan usaha swasta juga dapat memperoleh izin WIUP. Aturan ini diharapkan mendukung hilirisasi, meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat rantai pasok dalam negeri dan global.

RUU ini juga memberikan ruang bagi ormas keagamaan untuk turut mengelola lahan tambang. Anggota Baleg DPR RI, Frederik Kalalembang, mengapresiasi langkah ini. “Melalui RUU ini, kita harapkan dapat memperkuat kebijakan afirmatif dalam pengelolaan sumber daya mineral oleh masyarakat,” ujarnya.

Rapat pleno ini dihadiri 23 anggota dari 45 anggota Panitia Kerja (Panja), yang berasal dari delapan fraksi DPR. Meski DPR sedang dalam masa reses, pembahasan RUU ini tetap dilanjutkan untuk mempercepat proses legislasi.

Dengan selesainya penyusunan ini, DPR berharap revisi UU Minerba dapat memberikan manfaat lebih luas bagi pendidikan, ekonomi, dan masyarakat umum.(int/idr)

  • Bagikan