IAIN Palopo Ikuti FGD Lintas Kementerian Pembahasan RPMA SOTK dan Statuta

  • Bagikan

*Persiapan Masa Transisi Alih Bentuk Menjadi UIN

JAKARTA--JAKARTA--Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo, Dr Abbas Langaji, M.Ag menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta Statuta Universitas dan Institut dalam rangka alih bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), berlangsung di Hotel Best Western, Jakarta, 20-22 Januari 2025.

Hadir sebagai narasumber, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Nanik Murwati, SE, MA didampingi Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Hj R Roro Vera Yuwantari Susilastuti, S.IP., M. Si. Yakni menyampaikan
materi tentang Kebijakan Pemerintah Bidang Pendidikan Tinggi Keagamaan Negeri.

FGD ini diikuti 11 PTKN yang nantinya akan berubah bentuk, termasuk IAIN Palopo. Kegiatan ini diikuti langsung Rektor IAIN, Dr Abbas Langaji, didampingi Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan, Dr Munir Yusuf, M.Pd serta Staf Analis Kepegawaian, Miftah Farid Mujur, S.Sos.

Disebutkan Rektor Abbas, kegiatan ini bertujuan mempersiapkan langkah strategis-antisipatif terkait akan segera terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Alih Bentuk PTKN.

“Kegiatan ini merupakan langkah cepat untuk persiapan dan antisipasi terbitnya Perpres Alih Bentuk. Seiring dengan terbitnya Perpres, akan ada penyesuaian struktur dan bentuk organisasi baru, sehingga diperlukan regulasi turunan berupa Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang SOTK dan PMA tentang Statuta,” ujar Abbas, Selasa 21 Januari 2025.

Dikatakannya, dalam pembahasan draf PMA tentang SOTK dan Statuta yang berlangsung tiga hari ini dihadiri Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, Nanik Murwati, S.E, M.A. Kehadiran para pakar dan pejabat lintas kementerian ini diharapkan dapat memberikan pandangan strategis untuk memperkuat dasar hukum dan kelembagaan PTKIN pasca-alih bentuk.

Kegiatan ini pula, diharapkan dapat menghasilkan draf regulasi yang komprehensif dan aplikatif untuk mendukung transformasi PTKN. Dengan demikian, PTKN yang mengalami alih bentuk dapat segera beroperasi secara optimal karena sudah dibahasnya regulasi turunan dari Perpres berupa SOTK dan Statuta.

Tentunya substansi SOTK dan Statuta yang baru tersebut sesuai dengan visi, misi, dan tujuan kelembagaan baru.

“Jadi kita berharap, melalui FGD ini, regulasi yang dihasilkan dapat menjadi panduan yang jelas dan implementatif untuk mendukung pengembangan kelembagaan yang lebih baik,” ungkapnya.

Dijelaskan Abbas yang juga Ketua Umum IKA IAIN Palopo, sampai saat ini Rancangan Perpres (RPepres) Alih Bentuk IAIN menjadi UIN di level teknokrat lintas kementerian/lembaga telah selesai sejak Desember Tahun 2024 lalu.

Dimana saat ini proses di Setneg harus antri menunggu. Ternyata, prosesnya lebih lama dari yang semestinya.

"Nah ini disebabkan perubahan nomenklatur beberapa kementerian dan lembaga, sehingga RPerpres harus antri menunggu proses," terangnya.

Untuk diketahui, FGD ini dibuka langsung Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Prof Dr Muh Ali Ramdhani, S.TP, M.T, turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, seperti Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof Dr Abu Rokhmat, M.Ag, Direktur Jenderal Bimas Hindu, Prof. Dr. I Nengah Duija, M.Si, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Prof. Dr. Arskal Salim, M.A. Kemudian dihadiri pula Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, Prof. Dr. Sahiron, M.A, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Setjen Kemenag RI, dan Kepala Biro Hukum Setjen Kemenag RI, serta sejumlah fungsional madya bidang analis hukum perundang-undangan.(*)

  • Bagikan