Pemuda Ditangkap di Bonebone, Miliki 7 Sachet Sabu, Satu DPO

  • Bagikan

Pemuda yang berhasil diamankan Tim Resnarkoba Polres Luwu Utara.

PALOPOPOS CO.ID, MASAMBA– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, pada Sabtu (18/1/2025) pukul 14.30 WITA.

Pada operasi ini, seorang pemuda bernama F (25) ditangkap dengan barang bukti tujuh sachet sabu.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana Amir, S.H., tim bergerak cepat melakukan penyelidikan. F, warga Desa Bungadidi, Kecamatan Tana Lili, ditangkap di lokasi kejadian setelah dilakukan penggeledahan badan.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan tujuh sachet sabu.

Satu sachet disembunyikan dalam bungkus rokok merek Gudang Garam, sementara enam lainnya ditemukan dalam dompet milik tersangka.

Selain itu, barang bukti lain yang disita adalah sebuah ponsel Vivo warna putih, uang tunai Rp300.000, dan sebuah dompet hitam.

Menurut pengakuan F, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Uko, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Uk diduga menyerahkan barang haram itu di rumah seorang rekannya, K, di Desa Lagego, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. Namun, saat tim mencoba mencari Uk, ia sudah tidak berada di tempat.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, melalui Kasat Resnarkoba AKP Nurtjahyana Amir, menegaskan komitmen Polres Luwu Utara dalam memberantas peredaran narkotika.

"Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Luwu Utara," ujar AKP Nurtjahyana.

Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat atas perbuatannya. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (Junaidi Rasyid)

  • Bagikan

Exit mobile version