PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Syarat pembentukan Kabupaten Luwu Tengah sesungguhnya seluruhnya sudah terpenuhi. Jika syarat tersebut diletakkan dalam konteks Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Demikian disampaikan Dr. Abdul Talib Mustafa, M.Si sebagai salah satu narasumber (Narsum) Fokus Group Diskusi (FGD) memperingati Hari Jadi Luwu (HJL) dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu (HPRL) yang diselenggarakan oleh PP-IPMIL bekerja sama dengan IKPM Walmas di Hotel Grand Malebu Kawasan Gunung Sari Makassar, Sabtu, 18 Januari 2025 lalu.
Melalui keterangan tertulisnya kepada Palopo Pos, Senin, 20 Januari 2024 kemarin, Talib, menyatakan, bukti terpenuhinya syarat-syarat tersebut dapat dilihat pada capaian terakhir usulan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah ini, dengan terbitnya Amanat Presiden (AMPRES) di ujung pemerintahan Soesilo Bambang Yudoyono sebagai presiden. Ketika itu kata alumsi S3 FISIP Unhas tersebut, sisa membahas draft RUU usulan Kabupaten Luwu Tengah menjadi Undang-Undang pembentukan Daerah Otonomi Baru Luwu Tengah.
Sayangnya kata mantan Ketua Umum PP IPMIL ini karena pemerintah kemudian memberlakukan penundaan pembentukan DOB yang disebut moratorium itu, hingga pada hari ini.
Pandangan yang disampaikan Talib Mustafa tersebut menanggapi pernyataan salah seorang aktivis mahasiswa Walmas peserta FGD yang menyebutkan jika pencapaian usulan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah hingga hari ini masih nihil. Pernyataan tersebut didasarkan pada fakta jika segala bentuk usaha yang dilakukan belum juga sampai pada terbentuknya Kabupaten Luwu Tengah yang sudah berlangsung sekitar 12 tahun.
Namun dengan perubahan Undang-Undang Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 23/2014, nasib Luwu Tengah juga mengalami perubahan. Ditambahkan oleh Abdul Talib Mustafa yang juga Wakil Ketua Umum BPP KKLR tersebut, bahwa ada tiga fase yang akan dilalui Luwu Tengah untuk dapat menjadi kabupaten ke depan ini.
Pertama, yakni fase penyesuaian kebijakan. Masuk dalam fase tersebut adalah pengakhiran moratorium DOB, penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Daerah Baru, serta penyesuaian syarat pemenuhan pembentukan Daerah Persiapan. Fase kedua, yakni pembentukan Daerah Persiapan. Untuk fase Ini akan berlangsung tiga tahun, kemudian dilakukan evaluasi oleh DPR RI dan Pemerintah dalam rangka pembentukan Daerah Baru. Selanjutnya fase ketiga, yakni Pembentukan daerah baru itu sendiri.
Dengan demikian kata, mantan Sekjend KKLR ini, dibutuhkan waktu lebih dari tiga tahun untuk menjadikan Luwu Tengah menjadi kabupaten atau Daerah Baru.
Fokus Group Diskusi yang dipadati para aktivis mahasiswa se Tana Luwu tersebut juga menampilkan dua pembicara lainnya, yakni Jhodi Pamaktan, SH dan Udhi Hamun, S.Ag dari KOMPPAK Luwu Tengah, serta Pengurus PB IPMIL, Pengurus Pemilar, Pengurus IKPM Walmas, dan Pengurus IPMIL Luwu. Karena menariknya materi FGD ini, tidak terasa berakhir pada dini hari sekitar 01.30 Wita tanggal 19 Januari 2025. (ikh)