Resedivis Kasus Pencurian, Pemuda Asal Mengkendek Tana Toraja Kembali Masuk Bui

  • Bagikan

Resedivis kasus pencurian, pelaku PL (25 tahun) warga Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja diamankan dan diperiksa di Mapolres Tana Toraja.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Seorang pria inisial PL (25 tahun) asal Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan diamankan usai melakukan aksi pencurian.

Resmob Polres Tana Toraja membekuk pelaku di rumahnya, Kelurahan Tengan Kecamatan Mengkendek.

Tertangkapnya PL berawal dari aduan korban di Mapolres Tana Toraja sejak tanggal 19 Desember 2024 lalu, dimana pelaku melakukan pencurian di rumah korban pada tanggal 18 Desember 2024.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlinansius Allolayuk menjelaskan pelaku telah melakukan perbuatannya berulang kali dengan kasus yang sama pada tahun 2022 yakni pencurian motor (Curanmor) di Mengkendek.

“Pelaku melakukan pencurian sejumlah uang tunai dan 1 Unit Handphone di rumah korban pada Desember 2024 lalu,” terangnya, Selasa (21/1/2025).

Lanjutnya pada tanggal 19 Desember 2024, personel tindak lanjuti aduan korban dan memerintahkan penyelidikan, kemudian didapat informasi pelaku berada di kediamanannya, sehingga Resmob melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada Jumat (10/1/2025).

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku jalankan aksinya pada malam hari dengan cara mencermati keadaan rumah korban yang diketahui sedang berada di Makassar dan yang hanya berada di rumah istri dan anak korban.

“Setelah dirasa sunyi, pelaku masuk ke dalam rumah lewat jendela lantai 2 dan saat berada di ruang tamu, PL membuka tas istri korban dan mengambil sejumlah uang, kemudian masuk ke dalam kamar tidur anak korban dan mengambil 1 unit HP,” jelas Arlinansius.

PL tengah diamankan di Rutan Mapolres Tana Toraja dan serangkaian pemeriksaan juga telah dilakukan beserta barang bukti yang diamankan.

“Telah ditemukan alat bukti cukup sehingga sejak tanggal 10 Januari 2025, pelaku resmi kami tahan berdasarkan pasal pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, kepolisian mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kejadian serupa tidak terjadi lagi, apabila meninggalkan rumah atau tidur di malam hari agar memperhatikan kondisi rumah dalam keadaan terkunci. (Ris)

  • Bagikan

Exit mobile version