Randis Bupati Kolut Sempat “Disandera” Mahasiswa di Perbatasan Palopo- Walenrang

  • Bagikan

Randis Bupati Kolaka Utara yang sempat "disandera" massa aksi Wija To Luwu di perbatasan Kota Palopo- Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, LUWU-- Aksi demo aliansi mahasiswa Wija To Luwu di "Jembatan Miring" perbatasan Kota Palopo- Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu sempat terjadi ketegangan, Kamis, 23 Januari 2025

Massa aksi sempat bersitegang dengan pihak keamanan saat kendaraan dinas (Randis) plat DT 1 J, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) "disandera" mahasiswa.

Randis yang diduga membawa Bupati Kolut dan dikawal Satpol PP itu, ditahan oleh massa aksi saat ingin melintasi barisan pendemo.

Kurang lebih 10 menit, Randis Bupati Kolut itu disandera oleh mahasiswa.

Situasi di lokasi sempat tegang, antara pihak keamanan dan Satpol PP Kolut dengan mahasiswa, lantaran Randis Bupati Kolut yang tertahan cukup lama tapi tidak diberikan akses untuk melintas.

Akan tetapi, setelah negosiasi cukup alot antara pihak keamanan dengan massa aksi, akhirnya Randis Bupati Kolut perbolehkan melintas.

Dilansir dari berita sebelumnya, Aliansi Wija To Luwu menggelar aksi demontrasi di perbatasan Kota Palopo- Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

Kurang lebih 100 orang mahasiswa yang ikut dalam aksi ini, menggelar aksinya dengan menduduki "Jembatan Miring" penghubung jalan trans Sulawesi.

Aksi dimulai sekira pukul 16.00 Wita, mengakibatkan arus lalulintas tersendat.

Terpantau sejumlah kendaraan dari arah Utara dan sebaliknya, bergantian melintas secara perlahan melewati barisan massa aksi.

Koordinator massa aksi, Fian, yang dijunpai di lokasi, dengan tegas mengatakan tuntutan mereka mendesak pemerintah pusat untuk mengesahkan RUU DOB Luwu Tengah menjadi undang-undang.

"Aksi ini diikuti 6 lembaga mahasiswa Wija To Luwu. Aksi ini kami tujukan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementrian Dalam Negeri. Perlu kita ketahui bahwa DOB Luwu Tengah telah menjadi RUU dan kami mendesak pemerintah pusat untuk segera mengesahkannya menjadi undang-undang," tegas Fian.(Riawan)

  • Bagikan

Exit mobile version