PALOPOPOS. CO. ID, JAKARTA– Jaksa Agung, ST., Burhanuddin melakukan rapat konsultasi bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), membahas terkait tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disinyalir menimbulkan kerugian negara.
Rapat konsultasi berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta pada Rabu (22/1/2025), dihadiri sejumlah pejabat tinggi Kejagung.
Saat rapat konsultasi terlintas penegasan bahwa supremasi hukum harus dipertajam dan tidak boleh tebang pilih dalam menangani sebuah perkara.
Sebagai anggota DPD RI, Dapil Sulsel, Andi Abd. Waris Halid, S.S., MM, tentu saja salut dengan merespon hasil rapat konsultasi bersama Kejagung RI. Menurutnya, masyarakatpun berharap agar penegakan hukum benar-benar mengutamakan azas keadilan tanpa harus tebang pilih.
Proses hukum tidak boleh ditunggangi kepentingan politik atau kelompok tertentu. Hal ini bertujuan agar warga Indonesia mempunyai nilai yang sama dimata hukum.
“Intinya, upaya menegakkan norma-norma hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya. Jangan ada lagi istilah tebang pilih,” tegas Andi Waris Halid selaku Pimpinan Komite II DPD RI.
Persoalan penegakan hukum merupakan bagian dari semangat dan keinginan bapak Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam hal memberikan rakyat perlindungan hukum yang berkeadilan.
“Selama ini kami tentunya senantiasa mensupport langkah hukum yang dilakukan Kejagung. Dimana rakyat harus mendapat perlakuan yang sama dimata hukum,” pungkasnya. (rls/ikh)