- Sidang Kedua MK Sengketa Pilwalkot
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Kota Palopo, Rabu 22 Januari 2025, kemarin. Dimana laporan dimasukkan Pemohon calon nomor 2 Farid Kasim - Nurhaenih melalui Kuasa Hukum Andi Syafrani, Muhammad Nursal, Rachmat Setyawan.
Dalam sidang pendahuluan, pasangan calon (paslon) mengajukan dalil pelanggaran terhadap hasil Pilkada, seperti dugaan ijazah palsu, dan pelanggaran administratif lainnya.
Pada sidang kedua, kemarin, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, serta keterangan dari pihak terkait (kubu Trisal-Akhmad), dan Bawaslu Kota Palopo. Sidang dipimpin YM Hakim MK Ridwan Mansyur.
Dimana kuasa hukum termohon (KPU Palopo) yakni, Zulqiyam Ekaputra ikut mendampingi Komisioner KPU Palopo Muhatzir M Hamid, menyatakan jika MK tidak berwenang menyidangkan dalil pemohon. Lalu, permohonan pemohon tidak jelas, dengan alasan pada pokoknya tidak relevan dimana salah satu permohona pemohon meminta paslon nomor 4 untuk didiskualifikasi, akan tetapi dalam uraian pemohon tidak mendalilkan pelanggaran cawalkot nomor 4.
Pada pokok permohonan bahwa termohon dengan tegas menolak semua dalil pemohon yang dibuktikan dengan surat perbaikan.
Selanjutnya, dalil pemohon yang disangkakan kepada termohon adalah keliru dan tidak berdasar hukum dan memutarbalikkan fakta dan harus ditolak MK.
Setelah termohon mencermati dalil pemohon, dapat disimpulkan terdapat 2 pokok persoalan aquo, adanya putusan Bawaslu nomor 001 tertanggal 21 September 2024 perihal putusan sengketa pemilihan, dimana termohon tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Palopo nomor 071 hasil rekomendasi pelanggaran administrasi tanggal 28 Oktober 2024.
Menurut termohon pertama, mengenai putusan nomor 001 bahwa pada tahapan penelitian dokumen termohon melakukan keabsahan ijazah sehingga termohon melakukan klarifikasi ke Suku Dinas Jakut. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi meyakinkan termohon status dokumen tidak memenuhi syarat. Pada tahapan penelitian dokumen cawalkot termohon meragukan administrasi persyaratan atas nama Trisal Tahir dan termohon melakukan klarifikasi dan setelah itu TMS, dan setelah bersangkutan merasa keberatan dan mengajukan sengketa ke Bawaslu Palopo, menurut Trisal itu menghilangkan haknya sebagai warga untuk dipilih.
Lanjut kuasa hukum termohon, menindaklanuti laporan, Bawaslu melakukan sidang musyawarah mempertemukan Trisal dan pihak bersengketa. Sebelum menyampaikan hasil musyawarah, termohon terlebih dulu melakukan koordinasi konsultasi ke KPU Sulsel dan KPU RI. Dari hasil konsultasi itu terbitlah surat dari KPU Sulsel dan KPU RI.
Lalu, berdasarkan uraian termohon di atas, dengan tegas dalil pemohon tidak melaksanakan putusan. Bahwa dalil termohon tidak ada satupun memerintahkan termohon mengubah Trisal dari TMS ke MS. Bahwa dalil itu tidak beralasan dan dipaksakan. Perubahan status MS merupakan hasil dari verifikasi termohon sebagai penyelenggara tidak ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Hasil klarifikasi ijazah itu adalah sah sehingga perubahan Trisal dari TMS ke MS adalah konsekuensi logis, langsung dari hasil klarifikasi bahwa ijazah Trisal, hal ini adalah tindakan administrasi yang wajar.
Berdasarkan uraian tersebut, maka keliru termohon dinyatakan tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, bahwa termohon sudah melakukan tindakan hukum melaporkan ke Polres Palopo. Jelas sesuai fakta keputusan tindakan termohon tidak lain berdasarkan pertimbangan sesuai ketentuan termasuk minta pendapat ahli.
Sudah selayaknya menyatakan menolak permohonan pemohon. Terkait 3 orang KPU Palopo ditetapkan tersangka, bahwa termohon menolak telah terbit surat penghentian dan pencabutan status tersangka 3 komisioner KPU Palopo, dimana berdasarkan penyidikan tidak ditemukan cukup bukti bukan tindak pidana.
Berdasarkan seluruh uraian termohon meyakini apa yang dilakukan termohon merupakan tindakan seusai hukum berdasarkan pertimbangan dan ketentuan hukum. Berdasarkan semua dalil pemohon telah dibantah sesuai fakta hukum dikuatkan dengan bukti, sehingga termohon beralasan kami memohon MK menolak permohonan pemohon seluruhnya.
Petitum, termohon meminta kepada MK menjatuhkan putusan. Eksepsi menerima eksepsi termohon seluruhnya, menyatakan permohonan pemohon tidak diterima, menolak permohonan pemohon seluruhya, menyatakan benar keputusan KPU tentang penetapan hasil pilwalkot Palopo 5 Desember 2024. Menetapkan perolehan suara Pilwlakot Palopo 2024.
Pihak Terkait
Dari pihak terkait, kuasa hukum terkait M Farid Wajdi, menyatakan eksepsi sekaitan kewenangan memperoleh ijazah kami mengangap itu bukan kemewangan MK. Lalu, permohonan pemohon tidak jelas, tidak mendalilkan adanya kesalahan dari pihak terkait yang mempengaruhi hasil pilwalkot.
Disebutkan juga dalam dalil pemohon tidak menindaklnjuti putusan bawaslu, tentunya dalil ini tidak berdasar, mengingat termohon melakukan klarifikasi sesuai putusan bawaslu. Sekaitan tuduhan pemohon tidak menindalannjuti, menyebabkan selisih perolehan suara menyebabkan terjadi selsih akibat tidak melaksankan rekomendasi bawaslu, tuduhan itu tidak dipastikan kebenarannya berdasarkan hanya imajinasi pemohon semata. Pada prinsipnya sudah dilaksanakan termohon.
Sekaitan permohoan pemohon eror, terkait syarat calon yang diatur SK KPU tersendiri bukan SK Penetapan hasil perolehan suara.
Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon kecuali yang dibuktikan kebenarannya. Selaku kuasa hukum terkait soal ijazah paket C Trisal itu dikeluarkan PKM Uswatun Khazanah yang diperoleh setelah melewati jenjang pendidikan dibuktikan dengan adanya ijazah.
Ijazah tersebut juga sudah digunakan terkait untuk beberapa kegiatan seperti melanjutkan pendidikan di Norwegia dan kuliah hukum di Universitas Jayabaya Jakarta.
Dari pihak PKM Uswatun juga telah membenarkan ditandai adanya surat keterangan keabsahan ijazah Trisal Tahir.
Lalu, tidak benar selisih suara pilwalkot akibat tidak dilaksanakannya rekomendasi bawaslu pada itu imajinatif karena KPU sudah melaksanakan hasil musyawarah dari putusan bawaslu.
Tidak benar tuduhan pemohon kalau KPU tidak melaksanakan putusan bawaslu. Dimana faktanya rekemendasi bawalsu sudah ditindaklanjuti KPU Palopo sesuai ketentuan UU berlaku. Bahwa tidak relevan dalil pemohon hanya menafsirkan rekomendasi di luar ketentuan UU.
Bahwa terhadap dalil pemohon pidana adalah bentuk pelanggaran selain administrasi pemohon tidak membaca dengan cermat pidana pemilihan, terkait tindak pidana, sebenarnya sudah terbit surat keputusan penghentian penyelidikan oleh Polres Palopo.
Bahwa tidak benar dalil pemohon penyelidikan daluarsa karena itu terungkap pada SP3 penyidik hingga berakhir penyidikan menilai belum cukup bukti, sehingga SP3 ini bukan karena pihak terkait tidak hadir.
Terkait alat bukti, terkait memandang semua alat bukti tersebut harus dipandang tata cara perolehannya diperoleh sesuai UU. Dimana surat tidak diperoleh secara sah maka tidak boleh digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Petitum, semua tuduhan pemohon akan pelanggaran administrasi berdampak pada hasil pemilihah adalah tidak benar. Menjatuhkan putusan mengabulkan eksepsi terkait, menolak permohonan pemohon seluruhnya dan menyatakan mengikat putusan KPU tentang penetapan suara hasil pilwalkot. Menetapkan perolehan suara hasil pilwalkot.
"Tuduhan Pemohon tersebut tidak dipastikan kebenarannya bahkan cenderung didasarkan pada imajinasi pemohon semata," tandas kuasa hukum pihak terkait dalam sidang lanjutan perkara 168 di MK, kemarin.
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya, kedua baik keputusan dan rekomendasi Bawaslu Kota Palopo sudah dilaksanakan termohon.
Bawaslu Palopo
Dari pihak Bawaslu Palopo diuraikan Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana menyatakan berkenaan dalil pemohon tidak terdapat laporan atau temuan. Selajutnya bawaslu Palopo menerima sengketa Palopo dari Trisal dan diregister pada pleno 9 September dan ditetapkan dalam rapat pleno bawaslu. Kemudian bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan lalu mengeluaran status laporan pada pokoknya laporan diterima dan ditindaklanjuti Gakkumdu dan mengeluarkan SP3, karena batas waktu 14 hari sudah berakhir, sementara keterangan tersangka tidak didapatkan.
Bawaslu meneruskan rekomndasi kepada KPU Palopo yang pokok terhadap dugaan pelanggaran terkait pengguaan ijaza tidak benar tidak terdaftar pada instansi. Kemudian bawaslu menerima laporan kembali menerim pelanggaran selanjutnya diambilalih Bawaslu Sulsel.
Bawaslu menerima laporan dugaan pemilihan dan mengeluarkan terhadap laporan tidak terbukti dugaan pelanggaran, namun untuk kode etik sudah diteruskan.
"Pada prinsionya semua tahapan kami awasi. Bagi pelanggaran ASN kami teruskan ke KASN," ucap Khaerana. Menutup sidang kedua, Ketua Majelis MK Saldi Isra menyebutkan semua sudah dibacakan, nanti biar hakim MK yang menilai.
Sementara itu kuasa hukum pemohon meminta ijin MK menghadirkan saksi ASN Palopo, namun dijawab Ketua Hakim MK Saldi Isra tentunya harus ada ijin dari Pemerintah Kota Palopo dan itu terserah pemohon bukan problem kami di MK. Sidang ditutup dengan mengetuk palu sidang tiga kali.(idr)