Ini Calon Pengganti Tiga Anggota KPU Palopo yang Dipecat

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Tiga Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo resmi dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mereka adalah Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadi, Abbas dan Muhatzir Muh Hamid masing-masing anggota KPU Palopo.

Lalu, siapa yang akan melanjutkan penyelenggaraan Pemilu/Pilkada di Palopo?

Ada lima nama yang mencuat. Karena, sebelumnya, ada 10 nama yang masuk dalam kategori 10 besar calon Komisioner KPU Palopo, yakni Irwandi Djumadi, Abbas, Muhatzir Muh Hamid, Iswandi Ismail, Hary Zulficar, Asbudi Dwi Saputra, Muhammad Adnan Husain, Muhammad Idham, Muhammad Safri, dan Nurmaningsi.

Nah, dari 10 nama itu, lima dinyatakan menjadi Komisioner KPU Palopo, yakni  Irwandi Djumadi, Abbas, Muhatzir Muh Hamid, Iswandi Ismail, dan Hary Zulficar.

Dengan dipecatnya tiga anggota KPU Palopo oleh DKPP, 5 orang lainnya yang awalnya masuk dalam 10 besar berpeluang menggantikan tiga orang tersebut, dia adalah:

  1. Asbudi Dwi Saputra
  2. Muhammad Adnan Husain
  3. Muhammad Idham
  4. Muhammad Safri
  5. Nurmaningsi.

Seperti diketahui sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan kepada 3 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo.

3 anggota KPU Palopo itu di antaranya, Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadi, Abbas dan Muhatzir Muh Hamid masing-masing anggota KPU Palopo.

Pemecatan itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar, Jumat malam, 24 Januari 2025, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta yang dimulai pukul 17.00 WIB.

Sidang yang dipimpin oleh anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo. Ia membacakan putusan tersebut.

“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, memutuskan, satu mengabulkan pengaduan satu dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 untuk seluruhnya,” kata Ratna dalam sidang.

“Dua, Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1 Irwandi Djumadi dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 selaku Ketua merangkap anggota KPU kota Palopo, teradu 2 Abbas dan teradu 3 Muhatzir Muh Hamid dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 masing-masing anggota KPU Palopo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kuncinya. (*/pp)

  • Bagikan

Exit mobile version