Wujudkan PENA, Dinsos Palopo akan Beri Bantuan Usaha Rp2,5 Juta hingga Rp5 Juta Kepada Masyarakat yang Ingin Keluar Sebagai Penerima PKH

  • Bagikan

Kepala Dinsos Palopo, Zulkifli

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palopo akan memberi kompensasi kepada warga yang ingin keluar dari daftar penerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH). Kompensasi ini bagian dari pada program pahlawan ekonomi nasional (PENA) yang akan diberikan dalam bentuk uang tunai yang nilainya Rp2 juta hingga Rp5 juta.

Kepala Dinsos Palopo, Zulkifli mengatakan program pemberian bantuan tersebut merupakan kompensasi pemerintah kepada masyarakat yang memilih keluar dari penerima PKH. "Bagi masyarakat yang masuk dalam PKH, lalu ingin keluar dari daftar penerima, maka kita akan memberi kompensasi, nilainya Rp2 juta hingga Rp5 juta," katanya, Ahad, 26 Januari 2025.

Adapun kompensasi yang diberikan tersebut agar dapat menciptakan usaha dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk Rp2 5 juta ini untuk PKH yang sudah layak digraduasi dan mempunyai usaha, sedangkan untuk penerima Rp5 juta dari PENA reguler PKH yang ditentukan oleh kementrian.

"Pena reguler BNBA dari Kemensos Bansos, Rp5jt, kemudian juga
ada PENA berdikari BNBA dari Pendamping Bansos, Rp2,4jt," kataya.

Menurut Zulkifli, dalam awal tahun 2025 tercatat tujuh orang mengajukan namanya untuk tidak lagi masuk sebagai penerima bansos PKH.

"Begitu ada yang mengajukan permohonan keluar. Maka, langsung kita proses dan memberikan kompensasi," katanya.

Zulkifli menambahkan, untuk tahun ini penerima PKH mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, meski dirinya belum menjelaskan detail dari jumlah warga yang masuk sebagai penerima PKH saat ini.

"Tahun ini ada penambahan. Kita berharap masyarakat penerima PKH dari tiap tahunnya dapat berkurang, ini menandakan tingkat kemapanan ekonomi masyarakat Palopo yang cenderung tidak meningkat. Makanya, pemerintah siapkan solusi, memberi bantuan usaha apabila ada yang mengajukan keluar dari daftar penerima PKH," terang Zulkifli. (arsul Syarifuddin)

  1. Pena Reguler BNBA dari Kemensos
    Bansos : Rp 5 juta
  2. Pena Berdikari
    BNBA dari Pendamping
    Bansos : Rp 2.4 juta

  • Bagikan

Exit mobile version