Warga Binaan Lapas Palopo kasusb19 TKP Curanmor yang wajib Lapor tapi kembali ditangkap Polisi karena kasus Curanmor
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Seorang warga binaan Lapas Kelas II A Palopo yang bebas bersyarat 2024 lalu (wajib lapor), kembali berulah.
Dia adalah Muhammad Hidayat alias Dayat (29).
Lelaki ini pernah ditangkap hingga dibui bersama istrinya di Lapas Kelas II A Palopo lantaran kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) 19 tempat kejadian perkara (TKP) 2022 silam.
Setelah bebas bersyarat 2024 lalu, bukannya memperbaiki diri. Justru Dayat kembali berulah dengan kembali menggondol dua unit sepeda motor di Kota Palopo.
Karena ulahnya itu, lelaki alamat Jl. Cengkeh, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo ini kembali ditangkap dan telah ditahan di sel tahanan Polres Palopo guna proses lebih lanjut.
Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad. A saat dikonfirmasi, Ahad, 26 Januari 2025 malam.
Kata Sayed Ahmad. A, Dayat ditangkap pada (25/01/2025) di tempat persembunyiannya di Jl. Pegadaian, Pasar Bolu, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Perwira tiga balok di pundak ini menyebutkan, untuk dua TKP Curanmor dilakukan oleh pelaku yang sehari- harinya berprofesi sebagai buru bangunan, lokasi pertama dilakukan pada (22/11/2024) lalu, bertempat di Jl. Tokasirang, Kelurahan Temmalebba, dan lokasi kedua pada (30/11/2024) di Jl. DR. Ratulangi.
Dibantu oleh istrinya insial M, di TKP pertama, pelaku menggondol sepeda motor Yamaha Fino warna abu- abu. Kemudian di TKP kedua, berhasil menggondol sepeda motor Yamaha Fazzio warna biru.
Cara beraksi pelaku, sama dengan dilakukan pada 2022 silam. Yang terbilang nekat menggondol sepeda motor korbannya meski terparkir di dalam pekarangan rumah atau depan pintu kamar kos.
"Dua unit barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Fino warna abu- abu Nopol DP 3362 VW dan sepeda motor Yamaha Fazzio warna biru Nopol DP 2849 TM telah diamankan. Saat beraksi, dia dibantu oleh istrinya inisial M yang msih dilakukan pengembangan," kata Sayed Ahmad. A.
"Mereka beraksi pada dini hari. Dayat diantar oleh istrinya ke lokasi tempat target yang telah dipantau sebelumnya. Sasaran mereka adalah kendaraan yang tidak dikunci leher dan kendaraan yang kuncinya tertinggal di sepeda motor," lanjutnya.
"Dayat merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor dan masih dalam status tahanan wajib lapor atau pembebasan bersyarat Lapas Kelas IIA Palopo dan baru akan selesai menjalani hukumannya pada tahun 2026," tutupnya.(Riawan)