PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI – Dua warga kecamatan Burau, Luwu Timur divonis enam bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tinggi Makassar. Keduanya divonis bersalah atas perbuatan politik uang pada masa tenang Pilkada serentak 2024 lalu.
Terdakwa Osmin (49) warga Desa Lambarese, kecamatan Burau, Luwu Timur divonis berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 24/PID.S.PEMILU/2025/PT MKS yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 169/Pid.Sus/2024/PN Mll.
Sementara Basirun Alias Mas Pukis (49), warga Dusun Saulu, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur divonis berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 23/PID.S.PEMILU/2025/PT MKS yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 168/Pid.Sus/2024/PN Mll.
Keduanya sempat viral saat digrebek warga di dua tempat berbeda, Osmin digrebek warga bagi-bagi amplop berisi uang Rp200 Ribu di kecamatan Burau, sementara Basirun juga kedapatan bagi uang di pasar Angkona.
”Mereka dinyatakan bersalah karena dengan sengaja memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi hak pilih warga,” Kata Bawaslu Luwu Timur.
Bawaslu membeberkan bahwa Osmin Landeka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 187A Jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Dalam putusannya, pengadilan menetapkan barang bukti berupa 12 (dua belas) lembar amplop yang berisikan uang masing-masing sebanyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan total sejumlah Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dirampas untuk negara.
Basirun juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan politik uang, Tindakannya melanggar Pasal 187A Jo. Pasal 73 ayat (4) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Selain itu, Pengadilan juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada terdakwa, Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan kepada Basirun dengan masa percobaan satu tahun.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menetapkan barang bukti berupa 5 (lima) buah amplop warna putih masing-masing berisi uang sebanyak Rp. 300 ribu, dengan total Rp1,5 juta.(krm/rhm)