Empat orang pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang berhasil diringkus polisi.
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar Kemudian Disetubuhi
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Empat orang remaja pelaku persetubuhan anak di bawah umur diringkus jajaran Unit Reskrim Polres Palopo.
Para pelaku berinisial MR (18) warga Kelurahan Daengrakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo, AM (18) warga Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo, LU (20) warga Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo, dan FA (18) warga Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Keempat pelaku ini, masing- masing diringkus di kediamannya pada (27/01/2025) malam.
Selain para pelaku yang kini diamankan di sel tahan Mako Polres Palopo, ternyata masih ada pelaku lainnya yang sedang dilakukan pencarian.
Seperti disampaikan Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin melalui Kasi Humas, AKP Supriadi saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Januari 2025.
Dijelaskan Kasi Humas Polres Palopo, penangkapan terhadap keempat pelaku itu, tidak cukup dari 24 jam pasca laporan sampai ke meja Unit Reskrim.
"Kejadian itu dilaporkan oleh keluarga korban pada (27/01/2025). Setelah mengambil keterangan serta kronologi kejadian dari korban, Mawar (nama samaran) umur 16 tahun, tim kemudian gerak cepat melakukan penyelidikan sehingga berhasil meringkus empat orang pelaku,"kata Supriadi.
"Selain para pelaku yang kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, masih ada empat orang pelaku lainnya yang disebut oleh korban juga melakukan perbuatan bejat itu. Keempat orang yang masih dalam pencarian itu (DPO), masing- masing berinisial, DI, AR, YU, RA," lanjutnya.
Untuk kronologis kejadian persetubuhan dilakukan oleh delapan orang remaja terhadap korban di bawah umur, masih kata perwira tiga balok di pundak ini, kejadian itu terjadi pada Jumat (24/01/2025) malam lalu.
Pelaku inisial RE, LU, AM, dan AR (DPO) sedang pesta miras jenis ballo di salah satu bengkel di Jl. Ahmad Razak, Kota Palopo.
Kemudian pelaku RE yang merupakan pacar korban, menghubungi korban via pesan whatsapp untuk bersiap dijemput.
Korban dijemput di kediaman neneknya. Setelah berhasil menjemput korban, pelaku membawanya ke tempat mereka pesta miras.
Setiba dilikasu pesta miras, korban sempat ikut minum ballo sampai tidak sadar dan minta pamit masuk ke kamar untuk baring.
Setelah korban di dalam kamar, pacarnya menyusul kemudian menyetubuhinya sebanyak dua kali. Disusul pelaku LU yang ikut menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Untuk pelaku berikutnya, inisial AR yang DPO, menyetubuhi korban sebanyak satu kali pada dini hari.
Persetubuhan dilanjut oleh pelaku lain pada (24/01/2025). Pelaku inisial AM menyetubuhi korban sebanyak satu kali pada siang hari.
Dilanjut pelaku inisial DI (DPO), menyetubuhi korban sebanyak satu kali sebelum korban diantar oleh pacarnya kembali ke rumah.
Perbuatan bejat pacar korban berlanjut pada (25/01/2025) sekira pukul 12.00 Wita. RE kembali menjemput pacarnya, kemudia dibawa ke lokasi tempat mereka pesta miras sebelumnya.
Di lokasi yang sama, disana sudah ada pelaku LU, AM, FA, DI, AR, YU, dan RA sedang pesta miras jenis ballo.
Dan lagi- lagi, korban kembali ikut pesta miras tersebut dengan menenggak tiga gelas ballo hingga membuatnya kembali tidak sadar diri kemudian pamit untuk baring di dalam kamar.
Setelah korbannya berada di dalam kamar tak sadarkan diri di bawah pengaruh alkohol, pelaku inisial LU, YU, dan RA secara bergantian masuk ke dalam kamar dan menyetubuhi korban yang sedang terbaring lemas.
Setelah sadarkan diri, sekira pukul 01.00 Wita, korban minta untuk diantar kembali ke rumah neneknya. Akan tetapi pelaku inisal FA membujuk korban agar tidak kembali ke rumah dan tinggal saja di rumahnya.
Di kediaman FA, korban kembali disetubuhi sebanyak satu kali sebelum pelaku RE (pacar korban) datang untuk menjemput dan mengantar kembali ke rumah neneknya.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama, itu terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2), ( 3) Jo. Pasal 76 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang," tegasnya.(Riawan)