PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI — Polres Luwu Timur berhasil mengungkap dua orang terduga pelaku pencurian sebanyak 472 tabung gas elpiji 3 Kg milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kawata, Kecamatan Wasuponda.
“Ada dua pelaku yang kita amankan dan saat ini statusnya tersangka yakni R (32) warga Desa Kawata dan I (37) warga Desa Nikel Kecamatan Nuha, jumlah tabung sebanyak 472 yang disimpan di gudang BUMDes Kawata,” ungkap Wakapolres Lutim, Kompol
Hajriadi, Sabtu 25 Januari 2025.
Wakapolres juga menuturkan bahwa aksi pencurian yang dilakukan para pelaku sudah berlangsung sebanyak 10 kali. Dimana para pelaku melakukan aksinya dengan cara menjebol
pintu belakang gudang.
Aksinya ini sudah dilakukan sejak bulan September sampai Desember 2024.
Setelah tabung dicuri kemudian dijual lagi dengan harga bervariasi mulai dari Rp130 ribu sampai Rp140 ribu per tabung. Sedangkan jumlah tabung yang sudah diamankan oleh pihak Polres Luwu Timur yang mereka curi sebanyak 93 tabung.
Sementara Kasat Reskrim Polres Luwu Timur IPTU A. Fadhly Yusuf, mengatakan tabung curian tersangka dijual di tiga wilayah yakni Kecamatan Malili, Nuha dan Wasuponda.
Adapun sisa tabung yang hilang, masih kita cari dan terus akan kami
melakukan pengembangan, ujar Kasat.(akmal)