Timsus Ratona Sebut Putusan DKPP tak Mempengaruhi MK

  • Bagikan

PALOPO --- Ketua Tim Khusus Relawan Trisal Ome Menang(Timsus Ratona) pasangan calon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, Lukman Jafar SH, menyatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi terhadap 3 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memengaruhi putusan MK.

Lukman dan Ivan Palampuri mengatakan, putusan DKPP tidak bersifat final seperti diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena dapat menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana diputus oleh Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021.

"Kalau DKPP ini-kan memiliki kewenangan berbeda dengan mahkamah, DKPP ini lebih ranahnya ke pelanggaran etik sedangkan mahkamah diberi kontisusional untuk memutus PHPU," ujarnya.

Tahun 2018 lalu, 5 anggota KPU Palopo diberhentikan oleh DKPP, sekaitan dengan tidak menindaklanjuti rekomendasi DKPP, tapi tidak ada hubungannya dengan putusan MK sehingga pada saat itu pemenangnya tetap dilantik. Selain itu, keterangan Bawaslu Palopo dalam sidang MK pada 22 Januari lalu menguatkan termohon atau KPU Palopo. Dalam sidang itu, Bawaslu Palopo menyatakan tidak ada pelanggaran pada saat pemilihan.

"Iya (optimis) lah. Keterangan Bawaslu pada saat sidang MK tanggal 22 Januari lalu, tegas menyebutkan bahwa tidak ada pelanggaran pada saat hari H pemilihan dan berjalan lancar,"
tandasnya.

Timsus Ratona yakin dan optimis Mahkamah Konstitusi akan menolak seluruh permohonan Paslon FKJ-NUR. Dan Trisal-Ome yang akan tetap di lantik sebagai Walikota Palopo.(ary)

  • Bagikan