MAKASSAR --- Dugaan korupsi pembangunan kantor walikota dan pembangunan ruas jalan di Kota Palopo, kini di tangan Kejaksaan Tinggi ,(Kejati) Sulsel dan Polda .
Dugaan korupsi pembangunan kantor walikota Palopo tahun 2015, 2016, dan 2017 diadukan ke kantor Kejaksaan Tnggi (Kejati) Sulsel. Sedangkan dugaan korupsi pembangunan ruas jalan di Kota Palopo diadukan ke Polda Sulsel. "Patut diduga adanya dugaan tindakan korupsi pada proyek gedung di tahun 2015, 2016, 2017 serta pembangunan ruas jalan tahun 2021 di Kota Palopo," ujar M Farid Wajdi, SH, MH dari kantor FIRN Associates Advocate Councellor At Law yang beralamat di Jalan Talasalapang, Kompleks Ruko Talasalapang, Nomor 32, Gunung Sari Makassar.
Kantor pengacara ini menerima laporan dari masyarakat dan mendampingi mereka mengadukan kasus ini ke Kejati Sulsel dan Polda Sulsel, baru-baru ini.
Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kantor walikota tertera dalam surat aduan kantor FIRN Associates Advocate Councellor At Law bernomor 1/FIRN/B/I/2025. Sedangkan aduan dugaan korupsi pembangunan ruas jalan di Kota Palopo tertuang dalam surat bernomor 4/FIRN/B/I/2025.
"Masyarakat Kota Palopo mendesak Kejati Sulsel untuk usut dugaan tindakan korupsi di Kota Palopo yang diduga melibatkan pemerintahan sebelumnya dan pihak yang bermain di belakang layar," tandas Farid Wajdi, Selasa 28 Januari 2025 seperti yang dikutip dari web matasulsel.net.
Dugaan ini, lanjutnya, didasari dengan ditemukannya pengaturan lelang dengan menggunakan operator dan IP Address yang sama perusahaan yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan tidak berhak mendapatkan keuntungan sehingga seluruh keuntungan yang diperoleh merupakan keuangan negara.
Pada proses lelang diketahui penggunaan IP Address : 1,10139E+11 yang sama ini dapat diduga juga terjadi pada sebagian besar lelang pekerjaan barang dan jasa pada Kota Palopo tahun anggaran 2015, 2016 dan tahun-tahun berikutnya.
Dari sini, Farid Wajdi, SH, MH yang mendampingi masyarakat Kota Palopo mengatakan patut diduga adanya dugaan tindakan korupsi. “Diduga modusnya hampir sama semua yaitu dengan memenangkan perusahaan tertentu untuk mengerjakan, hal ini terlihat pada proses lelangnya,” ungkapnya.
Tambah Farid untuk pembangunan gedung kantor walikota sendiri beberapa pondasi yang sudah turun dan sudah retak mengakibatkan bangunan sudah mulai miring dan di beberapa bagian bangunan telah ada yang roboh dan tidak layak lagi untuk dipergunakan. "Dan ini sangat disayangkan sekali," ujarnya.
Ditambah lagi melihat ruas jalan di beberapa bagian telah rusak sejak tahun 2023 yang berpotensi terjadinya disfungsi jalan yang juga dapat mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.
Dalam surat aduan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Walikota Palopo, ia menguraikan,
tahun 2015 diadakan kegiatan pembangunan kantor walikota Palopo dengan pembiayaan tahun jamak (multi year) bersumber dari APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017. Ini meliputi kegiatan perencanaan, pelelangan sampai tahap pelaksanaan proyek.
Adapun rincian angaran untuk kegiatan. Untuk dana pembangunan gedung kantor walikota Palopo TA 2015, misalnya, pagu anggaran sebesar Rp5.000.000.000,- HPS Rp5.000.000.000,- Nilai Kontrak Rp4.935.000.000. Kemudian dana untuk pembangunan gedung kantor walikota Palopo TA 2016
pagunya sebesar Rp26.034.180.000,- HPS Rp24.130.693.000,- Nilai Kontrak Rp24.029.711.000,-212. Selanjutnya,
dana untuk pembangunan gedung kantor walikota Palopo TA 2017
Pagunya Rp17.651.252.000,- HPS Rp17.175.648.000,- Nilai Kontrak Rp17.056.576.000.
Seluruh kegiatan bersumebr dari APBD Kota Palopo tahun 2015, 2016 dan tahun 2017 dan dimenangkan oleh tiga (3) perusahaan rekanan, masing masing; PT. MP untuk tahun 2015 dengan nilai pekerjan Rp4.935.000.000, PT. BBI untuk tahun 2016 dengan nilai pekerjaan Rp24.029.711.000, dan PT. SA untuk tahun 2017 dengan nilai pekerjaan Rp17.056.576.000.
Lanjutnya, sejak awal publik Kota Palopo melihat terdapat dugaan kuat adanya indikasi persekongkolan jahat dalam mekanisme penentuan pemenang Lelang Pekerjaan Pembangunan Kantor Walikota Palopo sebagaimana dimaksud antara rekanan pemenang tender dengan Penentu Kebijakan.
"Patut diduga pelelangan proyek tersebut terpapar risiko kolusi dan nepotisme dimana pihak dari Pemkot Palopo sengaja memenangkan
perusahaan yang melaksanakan pekerjaan tersebut," urainya.
Dan hal ini dapat diduga, lanjutnya, atas perintah dari orang-orang yang mempunyai kekuasaan di Kota Palopo dan bermain di belakang layar dengan tujuan untuk mengambil keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara serta memperkaya pihak tertentu dengan cara melawan hukum yang menyebabkan potensi kerugian negara dalam proyek pembangunan kantor Walikota Palopo ini.
Selain pada aspek bangunan juga terdapat indikasi kuat kekurangan volume dan kwalitas. Diungkapkannya, dugaan kekurangan volume pada item Pekerjaan Pondasi Bored Pile
senilai Rp550.603.299,18. Kemudian
dugaan terjadi keterlambatan selama 47 hari dengan denda keterlambatan sebesar Rp.231.945.000, dugaan terdapat kekurangan Volume Pekerjaan senilai Rp335.426.301. Kemudian dugaan terjadi keterlambatan selama 74 hari dengan denda keterlambatan sebesar Rp1.778.198.614. Selanjutnya, dugaan terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp177.118.377,75, dan dugaan terjadi keterlambatan selama 57 hari dengan denda keterlambatan senilai Rp746.925.088,28.
"Mengingat kondisi tersebut, maka patut diduga adanya proses tender yang berisiko sehingga berdampak pada output kegiatan, baik pada aspek kualifikasi teknis pihak ketiga (rekanan) maupun proses tender yang tidak terukur, tidak terkecuali suap dan gratifikasi serta permufakatan jahat maupun konflik kepentingan dalam prsesnya oleh pengambil kebijakan tender kegiatan sebagaimana dimkasud," tandasnya.
Pembangunan Ruas Jalan
Untuk pembangunan ruas jalan di Kora Palopo, dirincikan, untuk tahun anggran 2021 pada dinas PUPUR Kota Palopo diadakan kegiatan tender pengaspalan yang dipecah menjadi 3 (tiga) paket kegiatan serta 1 (satu) paket pengaadaan pembangunan rigid beton.
Dalam uraiannya disebutkan bahwa Pengaspalan Jalan Paket 1 (APBD-P) Kota Palopo Tahun 2021 (JI. KH. Ahmad Razak), Pengaspalan Jalan Paket 2 (APBD-P) Kota Palopo Tahun
2021 (JI. Tandipau), Pengaspalan Jalan Paket 3 (APBD-P) Kota Palopo Tahun
2021 (JI. Yogie S. Memet + Perum Mega Artha). Kemudian Pembangunan Rigid Beton JI. Wisma Negara Kelurahan Tomarundung.
Adapun nilai kontrak dalam paket pengadaan tersebut adalah Pengaspalan Jalan Paket 1 (APBD-P) Kota Palopo Tahun 2021 (JI. KH. Ahmad Razak) dengan Nilai Kontrak Rp2.300.388.000,00, Pengaspalan Jalan Paket 2 (APBD-P) Kota Palopo Tahun 2021 (JI. Tandipau) dengan Nilai Kontrak Rp1.959.010.000,00. Kemudian Pengaspalan Jalan Paket 3 (APBD-P) Kota Palopo Tahun 2021 (JI. Yogie S. Memet + Perum Mega Artha) Rp2.457.782.618,00, dan
Pembangunan Rigid Beton JI. Wisma Negara Kelurahan Tomarundung Rp2.026.788.889,00.
Banwa berdasarakan temuan Masyarakat di lapangan ditemukan fakta bahwa ruas jalan tersebut di beberapa bagian telah rusak sejak tahun 2023 yang berpotensi terjadinya disfungsi jalan yang juga dapat
mengakibatkan kerugian negara.
Kemudian dugaan kuat adanya kekurangan volume dan kwalitas pada Pekerjaan Perkerasan Berbutir - Lapis Pondasi Agregat Kelas A, Pekerjaan
Perkerasan Berbutir - Lapis Pondasi Agregat Kelas C dan Pekerjaan
Bahu Jalan STR (Rabat Bahu Jalan), Pekerjaan Talud dan pondasi
pada ruas jalan tersebut.
Melihat kondisi tersebut, lanjutnya, maka patut diduga adanya proses tender yang berisiko sehingga berdampak pada output kegiatan, baik pada aspek kualifikasi teknis pihak ketiga (rekanan) maupun proses tender yang tidak terukur. Tidak terkecuali suap dan gratifikasi serta permufakatan jahat maupun konflik kepentingan
dalam prosesnya oleh pengambil kebijakan tender kegiatan sebagaimana dimkasud.
"Atau dengan kata lain patut diduga adanya pengaturan lelang pada pengadaan pembangunan ruas jalan tersebut yang dilakukan secara melawan hukum oleh oknum pemegang kekuasan di Kota Palopo," ungkapnya.
Untuk itu, Farid Wajdi dalam surat aduannya berharap kepada Kapolda Sulsel dan Kajati Sulsel untuk mengusut dugaan tindakan Korupsi di Kota Palopo yang melibatkan Pejabat serta pemenang tender.(ary)