Pekerjaan Pengaspalan Diduga Asal-asalan di Bokin Rantebua Menuai Sorotan, Kadis PUPR Torut: Jika Tidak Sesuai Standar, Tidak Dibayar

  • Bagikan

Masyarakat dusun Ulussalu , Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua, Toraja Utara saat mengecek material jalan poros Tombang-Saruran Kamis, 30 Januari 2025. --albert tinus--

PALOPOPOS.FAJAR CO.ID,RANTEPAO-Pekerjaan pengaspalan jalan poros Tombang-Saruran yang menghubungkan Dusun Ulusalu, Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua, Toraja Utara, diduga dikerja asal-asalan. Imbasnya, menuai sorotan negatif dari warga setempat.

Proyek pengaspalan jalan yang dikerjakan oleh PT. Gangking tersebut tidak memenuhi standar kualitas yang seharusnya.

Dalam sebuah unggahan video yang beredar di berbagai grup WhatsApp viral, tampak masyarakat kecewa dengan kondisi aspal yang mudah terkelupas. Bahkan, hanya dengan sentuhan tangan material dapat terangkat.

Warga menduga bahwa pengerjaan dilakukan secara asal-asalan tanpa memperhatikan kualitas dan daya tahan jalan.

Masyarakat mencurigai bahwa material aspal yang digunakan tidak dipanaskan dengan benar sebelum dihampar dijalan. Sehingga, daya rekatnya tidak maksimal dan sangat mudah rusak.

Petrus Ro'pa Sarira salah satu tokoh masyarakat Bokin kepada para awak media Kamis, 30 Januari 2025 menjelaskan bahwa saat material aspal tiba di lokasi, mereka meminta agar material yang digunakan diganti karena kualitasnya tidak sesuai standar. Sudah mengeras.

“Kami sudah meminta agar material yang digunakan diganti. Kenapa? Karena kualitasnya tidak sesuai dengan standar. Namun, keesokan harinya pekerjaan tetap dilanjutkan dengan material yang sama. Kami tidak bermaksud menghalangi, tetapi sebagai masyarakat, kami berhak mengkritisi karena yang dirugikan adalah kami sendiri ,” kata Petrus Ro’pa’ Sarira.

Sementara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Toraja Utara Paulus Tandung saat dihubungi melalui sambungan WhatsAppnya Kamis, 30 Januari 2025 malam, mengatakan jika pekerja tidak sesuai dengan standar maka tidak dibayar. Kecuali dia kerja dengan baik.

"Jika pekerjaan tidak sesuai standar, tidak dibayarji itu. Kecuali dia kerja dengan baik dan menunggu kondisi keuangan daerah bisa dibayar itu kalau kerjanya bagus dan sesuai hasil dari PPK, Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," jelas Kadis PUPR singkat.(Albert)

  • Bagikan