Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Begini Penegasan KemenPANRB

  • Bagikan

Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Sebagian honorer database BKN mungkin masih penasaran dengan jam kerja PPPK Paruh Waktu.

Diketahui, gerbong PPPK Paruh Waktu akan diisi honorer database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak kebagian formasi.

Lantas, bagaimana jam kerja PPPK Paruh Waktu? Apakah sama dengan jam kerja PPPK Penuh Waktu.

Deputi SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja, Kamis (30/1), mengatakan, berapa jam kerja PPPK Paruh Waktu menjadi kewenangan pimpinan masing-masing instansi atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Begitu pun PPPK Paruh Waktu di daerah, menjadi kewenangan pemda untuk mengaturnya.

“KemenPAN-RB tidak mengatur jam kerja PPPK paruh waktu, semuanya tergantung kebijakan pemda. Dengan catatan jangan ada pemutusan hubungan kerja (PHK)," tegas Aba Subagja.

Diketahui, jam kerja PPPK Paruh Waktu juga diatur di KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dinyatakan secara gamblang bahwa jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu diserahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.

Ketentuan tersebut terdapat pada Diktum ke-14 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 bahwa: PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

Dengan demikian, maka ada peluang jam kerja PPPK Paruh Waktu berbeda antar-instansi, tergantung dari kebijakan PPK masing-masing instansi. Diatur juga mengenai evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu yang dilakukan triwulan dan tahunan.

Hasil evaluasi kinerja akan dijadikan pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Mengenai mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, diatur di Diktum ke- 7 KepmenPANRB 16/2025, yakni:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPARB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA.

b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.

c. MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.

d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan.

e. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPANRB.

f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN.

g. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPL paling lama 7 (tjuh) hari kerja sejak waktu penyampaian, dan

h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wahai honorer database BKN, demikian penjelasan mengenai jam kerja PPPK Paruh Waktu. (jpnn)

  • Bagikan

Exit mobile version