Kasus Siswi SMP Dicekoki Miras
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Empat orang pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang masuk daftar pencarian orang (DPO) masih dalam pengejaran polisi.
Empat orang pelaku DPO ini, kemungkinan telah mengetahui mencadi incaran polisi pasca empat orang rekannya ditangkap usai keluarga korban melaporkan kejadian tersebut di Polres Palopo.
Meski demikian, identitas keempat orang ini telah dikantongi pihak kepolisian.
Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad. A saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Januari 2025.
Kata Sayed Ahmad. A, personel telah mendatangi setiap rumah empat pelaku yang DPO itu. Akan tetapi, disana tidak ditemukan para pelaku. "Masih dilakukan kami lakukan penyelidikan dimana keberadaan empat orang pelaku DPO itu," kata Sayed Ahmad. A.
Dilansir dari berita sebelumnya, 8 orang remaja di Palopo setubuhi seorang siswi SMP.
Korban sebut saja Mawar (nama samaran), umur 16. Mawar disetubuhi oleh 8 orang pelaku, masing- masing beinisial MR (18), AM (18), LU (20), FA (18), DI, AR, YU, dan RA usai dicekoki miras jenis ballo.
Dalam kondisi tidak sadar, korban digilir oleh para pelaku. Kelakukan bejat itu dilakukan secara bergilir selama dua hari. Mulai pada (24/01/2025) dan (25/01/2025).
Kejadian itu terungkap dan dilaporkan oleh keluarga korban di Polres Palopo pada (27/01/2027). Dan empat orang pelaku berhasil diringkus malam hari. Sementara empat orang lainnya masih dilakukan pencarian (DPO).
Salah satu pelaku merupakan pacar korban. Dan parahnya, perbuatan pelaku lainnya diketahui serta mendapat ijin dari pacar korban. (ria/idr)