Lanjut atau Setop, Sengketa Pilwalkot!

  • Bagikan
Suhartoyo Ketua MK

MK Umumkan Putusan Sela 4-5 Februari

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Setelah bersidang dua kali, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membacakan putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024.

Dijadwalkan, putusan dismissal akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025 mendatang. Salah satu daerah yang bersengketa adalah pemilihan Wali Kota Palopo 2024, lalu. Sidang pilwalkot sudah digelar dua kali dengan agenda pembacaan permohonan pemohon (FKJ-Nur) dan pembacaan pembelaan Termohon (KPU Palopo), Terkait (Trisal-Akhmad), dan Bawaslu Palopo.

Menurut Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan pilkada, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2025, sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan kelanjutan daripada perkara ini. Yakni,apakah itu perkara akan lanjut pada tahap pembuktian ataukah nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti.
''Jadwalnya tanggal 4 dan 5 Februari 2025," katanya.
Pembacaan putusan dismissal dipercepat dari jadwal sebelumnya.

Pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025 jadwal dan tahapan penanganan perselisihan pilkada, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.
Pada kesempatan itu, Ketua MK juga mengatakan bahwa nantinya, pihaknya akan membatasi jumlah saksi.
MK menyebut para pihak dapat mengajukan maksimal enam saksi untuk pilgub dan empat saksi untuk pilbup-pilwalkot, bagi perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat memimpin sidang panel 1, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1). Suhartoyo mengatakan nantinya MK akan memberikan surat panggilan bagi perkara-perkara yang lanjut ke sidang pembuktian.

"Untuk sidang selanjutnya, para pihak tinggal menunggu pemberitahuan dari MK, jika nanti dalam putusan dismissal yang akan diagendakan oleh MK, perkara-perkara yang disidangkan hari ini ada yang masuk pada tahap pembuktian, maka untuk perkara yang berkaitan dengan PHPU Provinsi, Gubernur, ahli dan saksi yang diajukan maksimal 6 orang. Kemudian, untuk kabupaten/kota 4 orang," kata Suhartoyo.

MK katanya memberikan keleluasaan kepada para pihak.
Suhartoyo menyebut dari total yang disediakan, para pihak bisa menghadirkan ahli maupun saksi saja, atau dapat menggabungkan keduanya. (idr)

  • Bagikan

Exit mobile version