Polres Palopo Ringkus Dua Pelaku Jambret Kalung Emas, Hasil Penjualan Digunakan Beli Sabu

  • Bagikan

Kedua pelaku jambret yang berhasil diringkus Polisi

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Polres Palopo meringkus dua orang pelaku jabret yang beraksi menggunakan senjata tajam, Senin, 3 Februari 2025.

Identitas kedua pelaku yakni, Armansyah Ufri (38) dan A. Herman (48). Keduanya merupakan warga Makassar.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, yang dikonfirmasi menjelaskan, kedua pelaku itu beraksi pada (25/01/2025) lalu dan merampas (menjabret) kalung emas milik korban bernama Suriani di Jl. Pemuda, Perumahan Imbara 4, Kecamatan Wara Selatan.

Modus pelaku, berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Dan saat korban lengah, kalung emas seberat 20 gram yang dipakai ditarik hingga putus.

Setelah melakukan penyelidikan cukup lama, pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Takkalala.

"Kedua pelaku ditangkap saat sedang mengisi bahan bakar sepeda motor mereka di SPBU. Saat ditangkap, masing- masing pelaku membawa senjata tajam. A. Herman membawa badik yang diselip di pinggang sebelah kiri, sedangkan Armansyah Ufri membawa satu anak busur panah serta ketapel,"ucap Supriadi.

"Para pelaku juga merupakan residivis, A. Herman residivis kasus pencurian di Sulawesi Tenggara dan Armansyah Ufri residivis kasus narkoba di Kota Makassar. Dari pengakuan mereka, kalung yang mereka jambret dari korban itu, setelah dijual dan hasilnya dibagi dua kemudian digunakan untuk beli sabu serta kebutuhan sehari- hari,"lanjutnya.(Riawan)

  • Bagikan

Exit mobile version