DUH! Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 Kilogram, Netizen: Kalau Gak Bikin Susah Rakyat, Bukan Pejabat Indonesia Namanya

  • Bagikan

Ilustrasi gas LPG 3 KG

PALOPOPOS.CO ID, JAKARTA -- Kebijakan Kementerian ESDM terkait gas LPG 3 kilogram yang dilarang dijual pengecer mendadak menjadi perbincangan publik belakangan ini.

Bagaimana tidak, kebijakan yang telah ditetapkan sejak 1 Februari kemarin ini dinilai mematikan sumber pendapatan masyarakat.

Tidak sedikit yang menyemprot si pemangku kebijakan tidak lama setelah penetapan. Khususnya di X, netizen ramai-ramai memberikan respons.

Seperti seorang netizen yang belakangan ini vokal memberikan kritik, @DavidWijaya82, ia menuding pejabat Indonesia hanya bisa membuat susah masyarakat luas.

"Kalau gak bikin susah hidup Rakyat, bukan pejabat di Indonesia namanya," ujar David (2/2/2025).

David bilang, pangkalan resmi yang dijadikan satu-satunya tempat untuk mendapatkan gas LPG 3 kilogram belum sepenuhnya menjangkau pelosok.

"Pada gak mikir, dikira pangkalan resmi sudah menjangkau pelosok negeri dengan merata?," cetusnya.

Blak-blakan, David meminta Kementerian ESDM untuk tidak menjadikan Jakarta sebagai tolak ukur. Perlu melihat wilayah lain di Indonesia.

"Makanya otak jangan ngukur Jakarta aja," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi keluhan masyarakat terkait kebijakan larangan penjualan elpiji 3 kilogram di pengecer.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan tersebut jika menimbulkan masalah di masyarakat.

"Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat. Terima kasih, sekarang juga oleh media sosial itu juga banyak," ujar Prasetyo di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Namun, Prasetyo juga menyoroti peran media sosial dalam penyebaran informasi. Menurutnya, tidak semua berita yang beredar di dunia maya dapat dipastikan kebenarannya.

"(Jadi) kita bisa memonitor kejadian-kejadian meskipun ya kadang-kadang ya, kadang-kadang media-media sosial kan ya agak-agak kurang pas juga dalam memberitakan," ungkapnya.

Aturan yang mulai diberlakukan pada 1 Februari 2025 ini menetapkan bahwa pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji 3 kilogram secara bebas.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual gas subsidi harus terlebih dahulu terdaftar sebagai pangkalan atau sub-penyalur resmi dari Pertamina.

"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Pendaftaran ini dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Yuliot menekankan bahwa sistem OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan yang dikelola Kementerian Dalam Negeri, sehingga pendaftaran menjadi lebih praktis.

Keputusan pemerintah ini menuai reaksi dari masyarakat, terutama bagi mereka yang selama ini mengandalkan pengecer untuk mendapatkan elpiji bersubsidi.

Pemerintah berjanji akan terus mengawasi dampaknya dan siap melakukan evaluasi apabila diperlukan. (fajar)

  • Bagikan