Sengketa Pilkada Toraja Utara Kandas di MK, Dugaan Pelanggaran TSM Dinilai Tidak Cukup Bukti

  • Bagikan

Ketua Majelis Hakim Mahmakah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) membacakan putusan sengketa Persellisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Toraja Utara 2024 di Gedung MK yang dipantau melalui Live Daring Youtube di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/2/2025).

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Mengadili, dalam eksepsi satu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait selain dan selebihnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK yang dipantau secara live daring, Selasa.

Selanjutnya, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam permusyawaratan hakim oleh sembilan orang hakim konsitusi yaitu nama-nama hakim dianggap diucapkan pada Kamis, 30 Januari 2025.

"Sebagaimana yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, 4 Februari tahun 2025, selesai diucapkan pukul 09.12 WIB di Jakarta," paparnya lagi.

Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota.

Hakim Anggota MK Anwar Usman juga membacakan pertimbangan bahwa setelah mahkamah mendengar dan membaca secara seksama jawaban termohon keterangan pihak terkait bahwa seluruh Panwacam Kabupaten Toraja Utara serta memeriksa alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak.

Menimbang bahwa setelah Mahkamah mendengar dan membaca secara saksama jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu Kabupaten Toraja Utara serta memeriksa alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak dan Bawaslu Kabupaten Toraja Utara dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut, berkenaan dengan dalil pemohon yang mempersoalkan keterlibatan pihak terkait dalam penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk mempengaruhi dan mengintimidasi kepala sekolah dan orang tua siswa agar memilih pasangan calon nomor urut 2.

Hal ini telah dilaporkan oleh pemohon kepada Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Toraja Utara. Mahkamah menilai permasalahan yang didalilkan pemohon telah diproses dan diselesaikan oleh Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Toraja Utara.

Panwascam kecamatan terkait telah menerima seluruh laporan Pemohon, serta telah melakukan kajian awal dugaan pelanggaran dan mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang pada pokoknya menyatakan laporan tidak diregister karena telah melewati batas waktu penyampaian laporan

Mengingat batas waktu pelaporan dugaan pelanggaran administrasi Pilkada sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 09/2024 adalah maksimal tujuh hari sejak diketahuinya atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Oleh karena laporan Pemohon dinyatakan telah melewati batas waktu,.

Sebelumnya, tim hukum paslon Ombas-Marten yakni Anwar Dkk dalam permohonannya di MK mendalilkan, ada selisih 5.557 (4,4%) suara atau lebih dari 1.966 suara dari paslon Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi karena diduga adanya pelanggaran terstruktur sistematis dan massif atau TMS.

Ketua tim pemenangan paslon Fredrik-Andrew, Eva Stevany Rataba dalam dalil permohonan Ombas-Marthen di MK disebut memanfaatkan PIP untuk memengaruhi kepala sekolah di Toraja Utara, namun tidak terbukti. Dengan terbitnya putusan dismissal tersebut,maka permohonan Ombas-Marthen tidak dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian. (*/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version