Staf Ahli akan Kaji Persoalan Tanah Pemkot

  • Bagikan
Amir Santosa SH MSi (Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum dan Pemerintahan)

Mulai Bahas Perwal RSUD Sawerigading

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Diperhadapan dengan banyaknya masalah hukum dan persoalan tanah Pemkot Palopo, Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum dan Pemerintahan, Amir Santosa SH MSi yang dilantik pada Jumat (31/1) lalu, langsung mengebutnya.

''Pastinya kita akan kaji. Saat ini, saya sementara membahas Peraturan Wali Kota (Perwal) RSUD Sawerigading,'' singkat Amir Santoso yang dikonfirmasi Palopo Pos melalui telepon, Senin, 3 Februari 2025 kemarin.

Sebelumnya dilansir, Staf Ahli Wali Kota Palopo Bidang Hukum dan Pemerintahan dan Asisten 1 Pemkot Palopo yang baru dilantik, langsung 'ditodong' atau diperhadapkan dengan banyaknya masalah hukum untuk diselesaikan.

Penusagan itu disampaikan Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP dalam sambutannya pada pelantikan pejabat di Ruang Pertemuan Kantor Wali Kota, Jumat (31/1) lalu.

Lanjut Firmanza, banyak masalah hukum yang timbul di Palopo. Sehingga semua Surat Keputusan (SK) yang dibuat, harus melalui Staf Ahli Hukum. Jujur saja, banyak Surat Keputusan (SK) menjebak Pemkot pada persoalan pelik. ''Saya tidak mau hal itu terjadi lagi,'' katanya.

Staf Ahli Hukum juga diminta mengkaji beberapa persoalan tanah Pemkot. Ada tanah yang sudah diaspal tiba-tiba dipalang orang, persoalan Islamic Centre, pasar, dan beberapa masalah tanah yang harus segera diselesaikan. ''Saya minta Asisten 1, segera diselesaikan,'' tegasnya. (ikh)

  • Bagikan

Exit mobile version