Pertamina Siapkan Akses Titik Pangkalan Terdekat

  • Bagikan
FOTO ILUSTRASI (INT)

Di Palopo Ada 608 Pangkalan, Tersebar di 48 Kelurahan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan bahwa mulai 1 Februari 2025, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di Pangkalan Resmi Pertamina dan tidak lagi di pengecer. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi pun bergerak cepat dengan menyiapkan akses informasi titik pangkalan terdekat bagi masyarakat.

“Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, kami menyiapkan akses pencarian melalui link berikut subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau dapat menghubungi Call Center 135,” jelas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam keterangan tertulisnya pada 1 Februari 2025.

Lebih lanjut, Heppy menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk membeli LPG 3 kg langsung di Pangkalan Resmi.
“Bagi masyarakat, pembelian di pangkalan resmi tentu lebih murah dibandingkan pengecer, karena harga yang dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing,” jelasnya.

Selain harga yang lebih murah, membeli di pangkalan resmi juga memberikan jaminan takaran yang lebih akurat. Pangkalan resmi menyediakan timbangan, sehingga masyarakat dapat memastikan berat isi LPG 3 kg yang dibelinya sesuai standar.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, juga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta memastikan distribusi LPG 3 kg di pangkalan resmi berjalan lancar.
“Kami memastikan stok LPG 3 kg tetap tersedia di seluruh pangkalan resmi. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena sistem distribusi terus kami pantau agar pasokan berjalan lancar sesuai kebutuhan di setiap daerah,” ujar Fahrougi Andriani Sumampouw.

Fahrougi juga menambahkan bahwa bagi pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg, ada kesempatan untuk menjadi pangkalan resmi dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Bagi pengecer yang ingin tetap berjualan, mereka dapat mengajukan diri menjadi pangkalan resmi. Tentunya, ada prosedur dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tetap sesuai kebijakan yang telah ditetapkan,” tutupnya.

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat diimbau untuk segera mencari pangkalan resmi terdekat melalui link yang telah disediakan atau menghubungi Call Center 135 untuk informasi lebih lanjut.
Untuk di Kota Palopo terdiri dari 5 agen elpiji yang melayani 608 pangkalan tersebar di 48 kelurahan se-Kota Palopo.

Pengecer Jadi sub Pangkalan LPG 3 Kg

Hanya berselang tiga hari setelah kebijakan pelarangan, pemerintah kembali mengizinkan pengecer untuk menjual LPG 3 kg, tetapi dengan ketentuan baru. Kini, pengecer harus berstatus sebagai sub-pangkalan resmi Pertamina. Hal ini untuk menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa sebagai sub pangkalan, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi.

"Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP)," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, dikutip Selasa (4/2/2025).
Saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan rincian: Rumah tangga: 53,7 juta NIK, Usaha mikro: 8,6 juta NIK, Petani/nelayan sasaran: 50 ribu NIK, Pengecer: 375 ribu NIK.

"Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg," tambah Heppy.
Pemerintah memastikan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak. (idr)

  • Bagikan

Exit mobile version