Heboh! Gaji ke-13 Ditiadakan, Begini Tanggapan Menpan RB Rini Widyantini

  • Bagikan

Menpan RB, Rini Widyantini

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Publik tanah air diramaikan dengan isu beredar terkait ditiadakannya gaji ke-13 dan 14 (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai tahun 2025 ini.

Dalam isu beredar luas yang banyak disampaikan melalui pesan WhatsApp, disebutkan bahwa ditiadakannya gaji ke-13 dan 14 tersebut terkait kebijakan efesiensi anggaran pemerintah.

Menanggapi viralnya isu peniadaan gaji ke-13 dan 14 tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, turun menanggapinya.

Ia menjelaskan bahwa terkait gaji ke-13 dan 14 atau THR 2025 untuk para ASN masih dalam proses kajian.

Menurutnya, pihak Kemenpan RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara masih melakukan pembahasan lebih lanjut terkait gaji ke-13 dan 14 yang biasa diterima oleh para ASN tersebut.

"Saat ini, kebijakan gaji ke-13 dan 14 (THR) tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya," ungkap Rini, 5 Februari 2025.

"Bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan intansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," terangnya.

Lebih lanjut Menpan RB Rini Widyantini juga menjelaskan bahwa kebijakan terkait gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN, tapi juga mencakup prajurit TNI, anggota Polri, hingga penerima pensiun. (*/uce)

  • Bagikan

Exit mobile version