Kapolda Atensi Aduan Dugaan Proyek Bermasalah di Palopo

  • Bagikan
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan didampingi Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin dan Kadis Pertanian Muhammad Ibnu Hasyim usai penanaman pekarangan bergizi di Jl. Tandopau, kemarin. --RIAWAN/PALOPO POS--

Irjen Pol Yudhiawan: Sementara Ditangani Krimsus

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Aduan sejumlah proyek diduga bermasalah di Kota Palopo menjadi atensi Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol. Yudhiawan. Ia telah menerima laporan. Setiap aduan dugaan korupsi yang masuk di meja Kapolda, akan menjadi atensi kepada jajaran.
Itu disampaikan langsung Irjen Pol. Yudhiawan dalam kunjungan kerjanya di Kota Palopo, Rabu, 5 Februari 2025.

Ditemui usai melakukan penanam pohon kurma dan bibit sayuran di res area Polres Palopo, Jl. Tandi Pau, Kelurahan Tomarundung, Kecamatan Barat. Yudhiawan dengan tegas menyampaikan akan memberantas setiap dugaan korupsi di wilayah hukum Polda Sulsel.

"Ya pasti. Itu menjadi atensi dari Bapak Presiden. Korupsi menyengsarakan masyarakat dan wajib kita berantas. Termasuk aduan yang masuk di Polda, sementara ditangani Krimsus," tegas Yudhiawan saat dikonfirmasi perkembangan aduan masyarakat mengenai sejumlah proyek di Palopo diduga bermasalah.

Dilanjutkan pula, untuk semua indikasi dugaan proyek yang bermasalah atau terindikasi terjadi tindak pidana korupsi, perwira dua bintang di pundak ini, menginstruksikan agar setiap masyarakat yang ingin membuat aduan agar melengkapi dokumen serta bukti.
"Akan kita atensi setiap aduan yang masuk. Tapi, lampirkan juga dokumen bukti dugaan itu untuk segera ditindaklanjuti," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, kantor FIRN Associates Advocate Councellor At Law menerima laporan masyarakat, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kantor Walikota Palopo dan sejumlah ruas jalan pada masa jabatan mantan walikota Dua periode, HM. Judas Amir.

"Patut diduga adanya dugaan tindakan korupsi pada proyek gedung di tahun 2015, 2016, 2017 serta pembangunan ruas jalan tahun 2021 di Kota Palopo," ujar M Farid Wajdi, SH, MH dari kantor FIRN Associates Advocate Councellor At Law yang beralamat di Jl. Talasalapang, Kompleks Ruko Talasalapang, Nomor 32, Gunung Sari Makassar.

Kantor pengacara ini menerima laporan dari masyarakat dan mendampingi mereka mengadukan kasus ini ke Kejati Sulsel dan Polda Sulsel, baru-baru ini.
Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kantor walikota tertera dalam surat aduan kantor FIRN Associates Advocate Councellor At Law bernomor 1/FIRN/B/I/2025. Sedangkan aduan dugaan korupsi pembangunan ruas jalan di Kota Palopo tertuang dalam surat bernomor 4/FIRN/B/I/2025.

"Masyarakat Kota Palopo mendesak Kejati Sulsel untuk usut dugaan tindakan korupsi di Kota Palopo yang diduga melibatkan pemerintahan sebelumnya dan pihak yang bermain di belakang layar," tandas Farid Wajdi, Selasa 28 Januari 2025 seperti yang dikutip dari web
matasulsel.net.

Dugaan ini, lanjutnya, didasari dengan ditemukannya pengaturan lelang dengan menggunakan operator dan IP Address yang sama perusahaan yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan tidak berhak mendapatkan keuntungan sehingga seluruh keuntungan yang diperoleh merupakan keuangan negara.

Pada proses lelang diketahui penggunaan IP Address : 1,10139E+11 yang sama ini dapat diduga juga terjadi pada sebagian besar lelang pekerjaan barang dan jasa pada Kota Palopo tahun anggaran 2015, 2016 dan tahun-tahun berikutnya.

Dari sini, Farid Wajdi, SH, MH yang mendampingi masyarakat Kota Palopo mengatakan patut diduga adanya dugaan tindakan korupsi.
“Diduga modusnya hampir sama semua yaitu dengan memenangkan perusahaan tertentu untuk mengerjakan, hal ini terlihat pada proses lelangnya,”ungkapnya.

Tambah Farid, untuk pembangunan gedung kantor walikota sendiri beberapa pondasi yang sudah turun dan sudah retak mengakibatkan bangunan sudah mulai miring dan di beberapa bagian bangunan telah ada yang roboh dan tidak layak lagi untuk dipergunakan.

"Dan ini sangat disayangkan sekali," ujarnya.
Ditambah lagi melihat ruas jalan di beberapa bagian telah rusak sejak tahun 2023 yang berpotensi terjadinya disfungsi jalan yang juga dapat mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Dalam surat aduan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Walikota Palopo, ia menguraikan, tahun 2015 diadakan kegiatan pembangunan Kantor Walikota Palopo dengan pembiayaan tahun jamak (multi year) bersumber dari APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2015,
2016 dan 2017. Ini meliputi kegiatan perencanaan, pelelangan sampai tahap pelaksanaan proyek.

Adapun rincian angaran untuk kegiatan. Untuk dana pembangunan gedung Kantor Walikota Palopo TA 2015, misalnya, pagu anggaran sebesar
Rp5.000.000.000,- HPS Rp5.000.000.000,- Nilai Kontrak Rp4.935.000.000. Kemudian dana untuk pembangunan gedung kantor walikota Palopo TA 2016 pagunya sebesar Rp26.034.180.000,- HPS Rp24.130.693.000,- Nilai Kontrak Rp24.029.711.000,-212.

Selanjutnya, dana untuk pembangunan gedung kantor walikota Palopo TA 2017 Pagunya Rp17.651.252.000,- HPS Rp17.175.648.000,- Nilai Kontrak Rp17.056.576.000.
Seluruh kegiatan bersumber dari APBD Kota Palopo tahun 2015, 2016 dan tahun 2017 dan dimenangkan oleh tiga (3) perusahaan rekanan, masing- masing; PT. MP untuk tahun 2015 dengan nilai pekerjan Rp4.935.000.000, PT. BBI untuk tahun 2016 dengan nilai pekerjaan Rp24.029.711.000, dan PT. SA untuk tahun 2017 dengan nilai pekerjaan Rp17.056.576.000.

Sejak awal, masih kata dia, publik Kota Palopo melihat terdapat dugaan kuat adanya indikasi persekongkolan jahat dalam mekanisme penentuan pemenang Lelang Pekerjaan Pembangunan Kantor Walikota Palopo sebagaimana dimaksud antara rekanan pemenang tender dengan
penentu kebijakan.

"Patut diduga pelelangan proyek tersebut terpapar risiko kolusi dan nepotisme dimana pihak dari Pemkot Palopo sengaja memenangkan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan tersebut," urainya.

Dan hal ini dapat diduga, lanjutnya, atas perintah dari orang- orang yang mempunyai kekuasaan di Kota Palopo dan bermain di belakang layar dengan tujuan untuk mengambil keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara serta memperkaya pihak tertentu dengan cara melawan hukum yang menyebabkan potensi kerugian negara dalam proyek pembangunan kantor Walikota Palopo ini.

Untuk itu, Farid Wajdi dalam surat aduannya berharap kepada Kapolda Sulsel dan Kajati Sulsel untuk mengusut dugaan tindakan korupsi di Kota Palopo yang melibatkan Pejabat serta pe menang tender.(ria/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version