Suasana saat KPU menetapkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih periode 2025-2029, Rabu (5/2/2025) malam.
PALOPOPOS CO ID, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi menetapkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih periode 2025-2029, Rabu (5/2/2025) malam.
Penetapan pasangan Sudirman-Fatma digelar KPU Sulsel lewat Rapat Pleno Terbuka di Hotel Claro Jalan AP Pettarani Makassar, setelah sehari sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.
Penetapan pasangan Sudirman-Fatma sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Terpilih tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Sulsel Nomor 437 Tahun 2025.
“Menetapkan saudara Andi Sudirman sulaiman dan saudari Fatmawati Rusdi sebagai gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan periode 2025-2030 dengan perolehan suara 3.014.255 atau 65.32 persen dari total suara sah,” baca Upi Hastati, Komisioner KPU Sulsel.
Sudirman-Fatma diusul 10 partai politik yaitu Partai Nasdem, Gerindra, Demokrat, Partai Hanura, PKS, PSI dan Partai Gelora. Duet “Andalan Hati” juga diusul PAN, Perindo dan Partai Golkar.
Tampak hadir di lokasi pleno Penjabat Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry, Kajati Sulsel Agussalim dan Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, yang memberikan sambutan dan mengapresiasi tahapan Pilgub Sulsel yang bisa berjalan lancar.
Hanya saja, pasangan Moh. Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad yang merupakan rival Sudirman-Fatma pada Pilgub Sulsel tidak menghadiri pleno penetapan itu. (*)