Pemkot Siap Duduk Bersama Bahas Penyelesaikan Ganti Rugi Lahan PNP

  • Bagikan
Dr Andi Poci (Asisten 1 Pemkot Palopo)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo siap duduk bersama dalam mempertimbangkan untuk membayar ganti rugi sebagian lahan PNP.

Adapun PNP ini, sebelumnya digugat di peradilan dan berhasil dimenangkan. Sehingga, Pemkot diminta membayar ganti rugi Rp38 miliar.

Asisten 1 Pemkot Palopo, Andi Poci mengungkapkan, jika Pemkot Palopo tentu akan mempertimbangkan agar bagaimana sebagian lahan PNP diambil alih.

"Upaya kami tetap membahas soal ini. Kita ingin lahan tersebut bisa diambil pemerintah, tentu dengan membayar biaya sesuai putusan hukum," katanya Andi Poci yang ditemui Palopo Pos di ruang kerjanya, gedung Kantor Wali Kota, Selasa, 4 Februari 2025 lalu.

Kepedulian akan lahan tersebut karena sebelumnya dikelola pemerintah dan digunakan masyarakat berdagang. Selain itu, juga berdampak terhadap pendapatan daerah dari retribusi masyarakat.

"Pada prinsipnya, kita tetap mencari solusi bagaimana lahan itu dikuasai pemerintah. Karena ini adalah hasil putusan hukum dengan melakukan ganti rugi, maka wajib kita laksanakan," katanya.

Ia menambahkan, bahwa salah satu tugas pemerintah saat ini adalah menjamin keamanan aset yang ada. "Terkait soal ini sementara kita jalankan. Kita ingin memastikan setiap objek status dari aset yang ada," terang Andi Poci. (rul/ikh)

  • Bagikan