PN Palopo Eksekusi Lahan Bangunan di Ponjalae yang Dimenangkan Warga Melalui Lelang

  • Bagikan
  • Eksekusi Dilakukan Lantaran Objek Dihuni Saudari Pemenang Lelang

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO-- Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Palopo mengeksekusi sebidang lahan dan bangunan di Jl. Cakalang Baru, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kamis, 6 Februari 2025.

Lahan bangunan yang dieksekusi PN Palopo, itu seluas 471 Meter persegi yang dimenangkan oleh Amiruddin melalui proses lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL di Bank Mandiri.

Eksekusi dengan nomor 7/Pdt.Eks/2024/PN Plp, dibacakan oleh Amir Machmud, SH, selaku panitera PN Palopo.

Hadir pada saat pembacaan eksekusi, diantaranya, RT/RW setempat, Lurah Ponjalae, Camat Wara Timur dan pihak pengamanan dari jajaran Polres Palopo.

Pemohon eksekusi, Amiruddin. H, warga Jl. Cakalang Baru, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur juga hadir di lokasi.

Sedangkan termohon eksekusi dua orang. Termohon pertama, H. Haerullah Azziz warga Dusun Bonetangga, Kelurahan Bassiang Timur, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.

Sedangkan termohon kedua, Harti warga Ponrang Selatan, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.

Pemohon mengajukan eksekusi pengosongan, lantaran di dalam bangunan rumah yang menjadi objek itu, ditempati oleh dua orang perempuan, Baeti dan Usma (saudari pemohon) yang tidak ingin keluar dari lokasi.

Padahal, jauh hari sebelumnya, pemohon bersama pemerintah setempat serta tokoh masyarakat telah beberapa kali melakukan upaya kekeluargaan. Meminta agar keduanya meninggaly rumah tersebut karena, akan digunakan oleh pemohon.

Terlebih lagi keduanya tidak memiliki dasar hukum untuk bertahan, karena lahan serta bangunan telah dimenangkan oleh Amiruddin melalui dilelang KPKNL melalui Bank Mandiri.

Amiruddin memenangkan lelang tersebut pada 2016 silam, dengan nilai Rp145.500.000.

Amiruddin yang ditemui di lokasi, menjelaskan, asal muasal lahan yang kini berdiri bangunan lantai dua, semula milik Haderiah dengan bukti SHM. Kemudian pada 19 November 2002 silam dijual ke Harti Chaerullah (kakak pemohon).

Kemudian, pada 2010,Harti Chaerullah menangguhkan sertifikat lahan bagunan tersebut ke Bank Mandiri. Akan tetapi, karena terjadi tunggakan, bank melakukan penyitaan serta dilelang 2016.

Meski sempat ada upaya menghalangi panitera untuk lakukan eksekusi serta pengosongan oleh Baeti dan Usma. Akan tetapi proses berjalan lancar dengan bantuan pengamanan.

"Sebenarnya yang tinggal di dalam rumah itu, adalah dua orang saudari saya. Mereka ngotot ingin tinggal disitu karena, klaim sepihak. Mereka pikir lahan yang dibanguni itu merupakan harta warisan dari orangtua. Padahal, lahan itu milik kakak pertama kami yang dibeli dari orang lain dan keudian sertifikatnya dijalankan di Bank Mandiri. Terus, karena menunggak makanya disita dan dilelang. Saya ikut proses lelang dan alhamdulillah saya bisa menang dengan nilai itu,"kata Amiruddin.

"Kakak pertama kami (Harti Chaerullah) sama sekali tidak ada masalah dan sangat sadar. Dan justru menasehati agar Baeti dan Usma sadar diri kalau lahan itu bukan warisan," lanjutnya.

Harti Chaerullah yang hadir di lokasi, juga mengungkap kekecewaannya kpada Baeti dan Usma. Dia sangat menyayangkan tindakan kedua adiknya itu, yang klaim lahan bangunan yang bukan hak mereka.

"Sudah ada semua dikasi ki, apa lagi mau dituntut. Uang semuanya kalian cari itu, na adami nakasi ki. Syukuri apa yang ada,"kata Harti Chaerullah menyangkan sikap Baeti dan Usma.(ria

  • Bagikan

Exit mobile version