PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOBULUNG-- Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Palopo, Senin (3/2) lalu.
Aksi ini merupakan kali keduanya yang dilakukan. Adapun tuntutan mereka dengan meminta pemberian gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Dalam penyampaian aspirasi ini dilakukan secara dialog dengan beberapa pimpinan dan anggota DPRD Palopo.
Ketua Forum Honorer Palopo, Ahmad menyayangkan perbedaan atas perlakuan pemberian upah PPPK dengan status penuh waktu dan paruh waktu. Disebutkan, dari 2.702 honorer yang mengikuti seleksi, hanya sekitar 200 orang yang diterima sebagai PPPK penuh waktu, sementara sisanya masih berstatus paruh waktu.
Mereka merasa bahwa status paruh waktu ini tidak ada bedanya dengan honorer, karena hak-hak mereka belum sepenuhnya terpenuhi. Sehingga pihaknya meminta semua status PPPK ini diangkat dengan sistem penuh waktu.
Kemudian, masalah pegawai swasta yang tidak masuk ke database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjadi sorotan. Hal inilah yang membuat pihaknya mengajukan tuntutan ke DPRD.
Wakil Ketua DPRD Kota Palopo, Alfri Jamil, turun langsung untuk berdialog dengan para pengunjuk rasa.
Dimintai tanggapannya, legislator PDI Perjuangan ini berjanji untuk membawa aspirasi ini ke instansi terkait agar bisa mendapatkan solusi yang lebih konkrit. "Termasuk, kita juga menyampaikan aspirasi mereka ke Kemenpan RB, dan DPR RI," katanya.
Alfri berjanji juga akan membawa permasalahan ini dalam rapat dengan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) pekan depan. Meski begitu, lanjut Alfri, tuntutan PPPK ini tidak semudah membalikkan telapak tangan.
"Mereka maunya langsung sekejap. Sementara, kita paham bahwa fiskal keuangan kita dalam kondisi yang kurang baik," katanya.
Alfri menambahkan, bahwa pemerintah juga telah menyampaikan akan melakukan rekrutmen tahap kedua untuk PPPK pada April mendatang.
"Kita lihat saja nanti seperti apa perkembangannya. Yang jelas kami juga tidak tinggal diam untuk menindak lanjuti aspirasi ini," tandas Alfri Jamil. (rul/ikh)