Suasana penetapan Paslon Dedy- Andrew, sebagai Bupati dan Wabup Toraja Utara, oleh KPU Toraja Utara.
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,RANTEPAO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara tahun 2024,pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut di buka oleh Ketua KPU Toraja Utara Jan Hery Pakan didampingi Komisioner lainnya,di ruang aula kantor KPU Toraja Utara,Kamis ,5 Februari 2025 malam.
Dalam sambutannya Ketua KPU Toraja Utara Jan Hery Pakan katakan Setelah menerima salinan penetapan dari Mahkamah Konstitusi (MK) kami langsung rapat untuk menggelar kegiatan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Toraja Utara.
"Saya mengajak kita semua masyarakat Toraja Utara, untuk mempererat kembali persaudaraan yang selama ini mungkin agak renggang.Mari kita bahu membahu bergandengan tangan untuk kita betul-betul memberikan diri untuk membangun daerah kita Kabupaten Toraja Utara," Ajak Ketua KPU Toraja Utara.
Dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara,Ketua KPU Toraja Utara membacakan Lampiran Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara Nomor :50/PL.02.7-Und/7326/2025
Tanggal 5 Februari 2025.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara Nomor 1313 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara.
Memutuskan,Menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara Tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Toraja Utara Tahun 2024.
Kesatu
Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara Nomor Urut 2(dua) Sdr.Frederik Victor
Palimbong,S.T.,M.Ak dan Sdr.Andrew Branch Silambi,S.Ak.dengan perolehan suara sebanyak 68.422(enam puluh delapan ribu empat ratus dua puluh dua)suara atau 52,20 % (lima puluh dua koma dua puluh persen)dari total suara sah,sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Toraja Utara Periode Tahun 2025-2030 .
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara Tahun 2024.
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toraja Utara sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu ditetapkan dan sekaligus sebagai
pengumuman pada hari Rabu tanggal Lima bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima pukul 21.00 WITA.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Rantepao pada tanggal 5 Februari 2025 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara," jelas Jan Hery Pakan.
Turut hadir dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara diantaranya Sekda Toraja Utara Salvius Pasang bersama para pimpinan OPD, Ketua DPRD Toraja Utara Hermin,FKUB, Para pimpinan ketua Partai dan LO, Perwakilan dari Kodim 1414 Tator,Kasat Reskrim bersama jajarannya.(Albert)