Cabuli Siswa, Oknum Guru di Telluwanua Ditangkap

  • Bagikan
Oknum guru di Kec. Telluwanua berinsial MR ditangkap atas dugaan pencabulan siswa.--ft: istimewa--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TELLUWANUA-- Seorang guru di Kecamatan Telluwanua, Palopo berinisial MR (47) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres, atas dugaan pencabulan terhadap lelaki LP, siswa kelas lima SD, Rabu (5/2) lalu sekitar pukul 15.30 Wita.

“Kasus ini bermula ketika korban, seorang siswa sekolah dasar, sering diminta untuk mengambil kunci ruang kantor sekolah yang disimpan oleh pelaku di rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Rabu (5/2) lalu, melalui rilis.

Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan si guru untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Aksi tersebut berlangsung dalam rentang waktu sejak tahun 2024, hingga terakhir terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025.

Kejadian terakhir menyebabkan korban mengalami luka pada bagian anusnya hingga harus mendapat perawatan medis.

“Korban awalnya hanya diminta mengambil kunci di rumah pelaku, tetapi di sana korban mengalami tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang pendidik,” ungkapnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi, tim Resmob yang dipimpin Kanit IV PPA IPDA Ma’rup, dan Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi, segera bergerak melakukan penangkapan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali terhadap korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Palopo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku diamankan saat sedang mengajar di sekolah. Setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah, yang bersangkutan langsung dibawa ke Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Pelaku disangkakan pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (ikh)

  • Bagikan