Hari Ini, MK Gelar Sidang Pembuktian

  • Bagikan
ILUSTRASI

Pemohon dan Termohon Siapkan Saksi dan Ahli

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Siang ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pembuktian untuk sengketa Pilwalkot Palopo. Sidang ini lanjutan dari sidang pertama pasca pembacaan dismissal (sela) terhadap ratusan sengketa pilkada yang masuk ke MK.

Dari pantauan Palopo Pos di website resmi MK, sidang pembuktian sengketa Pilwalkot Palopo digelar, Jumat 7 Februari 2025 pukul 14:30 WIB.
Adapun sengketa pilwalkot terdaftar nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA PALOPO Tahun 2024 yang diajukan FKJ-Nur melalui pengacaranya Andi Syafrani.

Untuk agenda sidang pembuktian ini yakni, pemeriksaan persidangan berupa mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Pada sidang ini juga digelar secara paralel PHPU Pilkada Kabupaten Magetan dan Kabupaten Banjarbaru.

Sebelumnya diberitakan sengketa gugatan pasangan calon (Paslon) Wali Kota Palopo, Farid Kasim - Nurhaeni, lanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi. Keputusan itu disampaikan Hakim MK, Arief Hidayat dalam sidang dismissal, Selasa (4/2/2025), lalu.
"Perkara tersebut (Pilkada Palopo) akan lanjut ke sidang pembuktian," demikian disampaikan melalui siaran Youtube Mahkamah Konstitusi. "Sidang gugatan akan di langsung 7-17 Februari 2025," tambahnya.

Pada sidang perdana sengketa Pilkada Palopo, pemohon menyampaikan sejumlah alasan yang meminta agar keputusan KPU Kota Palopo yang menetapkan pasangan nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, sebagai Paslon dengan perolehan suara terbanyak dibatalkan.
Salah satu alasan disampaikan adalah dugaan pasangan calon nomor 4 tidak memenuhi syarat karena penggunaan ijazah palsu.

Pada hasil pilwalkot 2024, lalu, selisih suara pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin dengan Farid Kasim - Nurhaeni sebanyak 595 suara atau hanya 0,5 persen. Dimana Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin mendapat 33.933 suara sedangkan FKJ-Nur 33.338 suara.

Sementara itu, Ketua Juru Bicara Trisal-Akhmad, Dr Haedar Djidar kepada Palopo Pos, mengungkapkan, sengketa pilkada yang lanjut ke sidang pembuktian MK adalah pilkada yang selesih suaranya di bawah 2 persen.

Sementara sengketa pilkada yang permohonan pemohonnya ditolak, rata-rata selisih suaranya di atas 2 persen.
"Karena pilwalkot Palopo, selisih suara antara Trisal-Akhmad dengan FKJ-Nur hanya 0,5 persen, maka MK melanjutkan ke tahap pembuktian," ujar Haedar.

Pihaknya pun telah siap dalam menghadapai persidangan pembuktian yang digelar 7-17 Februari mendatang.
Sementara itu, Ketua Tim Khusus (Timsus) Relawan Trisal Ome Menang (Ratona), Lukman Jafar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan tim kuasa hukum Trisal Akhmad terkait kelanjutan proses hukum ini.

Menurutnya, perkara nomor 168 di Kota Palopo harus dilanjutkan ke sidang pembuktian karena selisih suara yang terjadi berada di bawah 2 persen.
“Sidang ini akan membahas perkara mana yang selisih suaranya di bawah 2 persen dan mana yang di atas 2 persen. Jadi, semua perkara dengan selisih suara di bawah 2 persen akan dilanjutkan ke sidang pembuktian,” ujar Lukman Jafar, Rabu (5/2/2025).

Di Kota Palopo, selisih suara hanya mencapai 0,5 persen. Oleh karena itu, perkara nomor 168 tidak berfokus pada isu ijazah, melainkan lebih kepada pendapat para ahli mengenai dugaan kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilwali Palopo.

“Jangan hanya terfokus pada perkara nomor 168 saja. Sidang pembuktian nanti, khususnya di Kota Palopo, akan menghadirkan para ahli untuk mengulas bukti-bukti terkait selisih suara di bawah 2 persen. Apakah memang terdapat kecurangan di TPS pada Pilwali Palopo? Itu yang akan dikaji lebih lanjut,” imbuhnya.(idr)

  • Bagikan

Exit mobile version