17 Februari, Babak Final Sengketa Pilwalkot Palopo

  • Bagikan
ILUSTRASI

Hakim akan Hadirkan Pengurus PKBM, Sudin Jakut, dan Disdik DKI Jakarta

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Sengketa Pilwalkot Palopo akan memasuki babak final alias pengumuman pada Senin 17 Februari 2025, mendatang. Itu disampaikan Ketua Majelis Hakim MK Saldi Isra saat akan menutup sidang pembuktian, Jumat sore 7 Februari, pekan lalu.

"Sidang lanjutan pada Senin 17 Februari 2025 pukul 13.30 WIB sekaligus sebagai pengumuman. Dimana saksi Bonar Jhonson dari PKBM Yusha diharap hadir lagi pada sidang pengumuman ini beserta pihak dari Suku Dinas Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta," kata Hakim MK Saldi Isra.

Pada sidang Jumat pekan lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) maraton memeriksa dan mengambil keterangan banyak pihak. Mulai dari beberapa ahli, saksi-saksi tiap pihak, terkait, dan Bawaslu Kota Palopo. Seperti dari pihak pemohon menghadirkan ahli Charles Simabura dan saksi Junaidy. Dari pihak Termohon (KPU) menghadirkan komisioner KPU Sulsel, untuk ahli Prof Agus Riewanto SH MH, dan saksi Muhatzhir.

Dari pihak Terkait (Trisal) menghadirkan ahli Haryo Susetyo dan saksinya Bonar Jhonson. Hadir juga pihak Bawaslu Kota Palopo Widianto.
Pada sidang tersebut Prof Agus Riewanto SH MH (Dosen FH UNS) merupakan ahli dari pihak terkiat memberikan gambaran secara umum tentang kasus yang disengketakan di MK dari Pilwalkot Palopo ini.

Ia menjelaskan bahwa ketika terjadi pelanggaran administasi pada setiap tahapan berupa temuan Bawaslu atau laporan, maka postur penyelesaiannya dilakukan sesuai jadwal pemilihan.

Prof Agus juga menyinggung soal kewenangan yang menentukan keaslian suatu ijazah adalah bukan dari pihak KPU, tetapi adalah instansi yang berwenang dalam hal ini seperti satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah atau melalui PTUN. Selanjutnya, Prof juga menjelaskan penyelesaian jika terjadi dugaan pelanggaran administrasi pencalonan, bahwa jika terjadi dugaan pelanggaran administrasi tahapan pencalonan berupa ketidakabsahan dokumen persyaratan bakal calon maka harus dilakukan sesuai dan prosedur yang diatur dalam UU Pemilu. Bahwa jika masih ragu akan keabsahan dokumen, maka KPU dalam melakukan verifikasi dan faktual terhadap lembaga yang mengeluarkan dokumen.

Dokumen dikeluarkan lembaga dianggap benar jika sepanjang tidak ada pihak yang mempersoalkan sesuai asas hukum administrasi. Terhadap perkara a quo yang dipersoalkan mengenai KPU Palopo tidak melaksanakan putusan Bawaslu Kota Palopo 21 September 2024 bahwa itu dibuktikan melalui tiga dokumen dari pihak sekolah pada upaya klarifikasi sesuai hasil kesepakatan musyawarah mufakat yang dimedias Bawaslu Kota Palopo.

"Yang Mulai, bahwa perkara a quo seharusnya pihak menyelesaikan di ranah hukum administrasi dengan melakukan banding di PTUN untuk memastikan apakah apakah dokumen itu benar atau salah, hanya dapat dilakukan pada saat tahapan berlangsung, sebagaimana ditetapkan dalam yurispudensi Putusan MK 110 Tahun 2011," ungkap Prof Agus.

Sementara itu ahli dari pihak Pemohon disampaikan Charles Simabura. Ia menjelaskan keabsahan pendaftaran menjadi salah satu syarat ditetapkan menjadi calon.
Bahwa adanya syarat yang diduga tidak seusai untuk mencalonkan, maka MK dianggap punya wewenang meninjau kembali keabsahan pencalonan tersebut. Sebagaimana diputuskan MK dalam pelbagai putusan terdahulu. Bahwa MK dapat memutuskan kembali syarat pencalonan meskipun sudah ditetapkan perolehan suara.

Ahli Pemohon juga menyoroti langkah yang dilakukan KPU Palopo dalam melakukan upaya klarifikasi ulang bukan kepada pihak berwenang sesuai yang diamanatkan dalam Permendikbud 29/2014. Pun jika dilakukan klarifikasi kembali tidak diperlukan karena hasil klarifikasi telah dituangkan dalam keputusan KPU dimana yang bersangkutan (Trisal-Akhmad) tidak memenuhi syarat (TMS). Dimana syarat ijazah bersangkutan tidak sah karena diterbitkan oleh pihak yang tidak berwenang.

Ahli Pihak Terkait
Ahli dari pihak terkait disampaikan Haryo Susetiyo yang menjelaskan terkait ijazah yang jadi sengketa. Dimaan tupoksi kami adalah tim dalam ujian nasional. Ijazah dikeluarkan oleh masing-masing dinas pendidikan masing-masing provinsi. "Ijazah sudah dikeluarkan dari dinas pendidikan melalui satuan pendidikan," demikian Haryo dari pihak Kemdikbud yang dihadirkan sebagai ahli pihak terkait.

Haryo juga menyebutkan selain ijazah ada dokumen bernama SHUN dimana Tahun 2016 SHUN ini dicetak oleh dinas pendidikan masing-masing provinsi. Lalu terkait apakah itu terdaftar atau tidak, di kami (Kemdikbud) yang terdaftar adalah siswa yang mengikuti ujian bukan yang mendapatkan ijazah, tidak hanya dari PKBM tetapi dari sekolah formal lainnya.

Haryo juga menyampaikan dari Suku Dinas Jakarta Utara menyampaikan yang bersnagkutan (Trisal) tidak ada dalam ujian nasional. "Itu memang kami telah membalas surat tersebut melalui Direktorat PMMPK jadi tidak langsung ke Suku Dinas," ujarnya.

Terkait benar atau tidaknya, Haryo mengatakan, pihaknya hanya bisa menyampaikan data yang diminta klarifikasi ke pusmendik, itu memang tidak ada dalam data base.
Pada sidang tersebut, Hakim Saldi Isra juga memperlihatkan foto copy dari ijazah Trisal Tahir yang disengketakan pihak pemohon FKJ-Nur.

Hakim Saldi Isra bahkan mengundang para kuasa hukum pemohon, termohon, terkait, para ahli untuk melihat langsung lembaran ijazah Trisal Tahir tersebut.
"Ini pihak terkait menyerahkan ijazah ini. Dua lembar sama-sama pakai lebel, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Benar ya Pak Haryo. Apa memang begini model ijazah yang diterbitkan?" tanya Hakim Saldi kepada perwakilan Kemdikbud Haryo yang ikut ke atas hadapan majelis.

Haryo sambil memegang mic hitam lalu menjawab, "Ia, biasanya ditulis tangan," jawabnya.
Lanjut Hakim Saldi menimpa ijazah saya juga dulu masih tulis tangan bapak, dan dibelakangnya ada nilai seperti ini masih. Lalu hakim kembali menanyakan lembar kedua ini apa pak? Dijawab kembali oleh Haryo itu adalah SHUN sebagai bukti yang bersangkutan mengikuti ujian nasional.

"Jadi sebagai bukti yang bersangkutan mengikuti ujian nasional, " ulang Hakim Saldi menirukan pernyataan Haryo. Lanjut Haryo mengiyakan dan yang biasa mencetak adalah Dinas Pendidikan.
Kembali hakim Saldi menanyakan apakah Pak Haryo bisa mengenal model ijazah ini memang sama semua? Dijawab kembali Haryo, sepertinya sama pak. "Kalau kami mau mengecek kebenaran valid atau tidaknya ijazah ini kemana pak?" tanya kembali Hakim kepada Haryo. Lalu dijawab kembali Haryo bisa ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Saksi
Sementara itu, saksi dari pihak Pemohon Junaid yang juga merupakan Dosen STISIP Veteran Palopo dalam keterangannya mengatakan jika bukti yang ia dapatkan bahwa ijazah Trisal tahir palsu didapatkannya dari keterangan di media sosial dan pemberitaan media yang sudah berseliweran.

Dari pihak saksi terkait Bonar Jhonson juga menyampaikan jika Trisal Tahir adalah peserta didik di PKBM Yusha. Namun soal ijazah bukan otoritas dari PKBM yang didengar semua pihak dalam ruangan.
Soal ijazah Trisal Tahir benar atau tidak kata Hakim Saldi, itu bukan sekolah menentukan. Ada otoritas lain yang menentukan dan otoritas itulah yang nanti harus menjawab ijazah ini. Saksi hanya menerangkan yang bersangkutan benar bersekolah di PKBM Yusha.

Diakhir waktu untuk break, Hakim Saldi Isra kembali menanyakan ke Bonar, Bapak masih simpan bukti nama-nama ke Sudin. Bapak masih simpan pengumuman lulus ujian yang didalamnya ada nama Trisal. Kalau disuruh cari bisa dapat ngka? Dijawab Bonar dengan tegas bisa.
Lalu, nilai dari Sudin masih disimpan juga ngak? Dijawab Bonar iya diusahakan.(idr)

  • Bagikan