Menkeu: Sudah Dianggarkan!
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa gaji ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR), dan bantuan sosial tetap akan dibayarkan meskipun ada instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi anggaran. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 ASN sedang diproses oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan sudah dianggarkan.
Meskipun pemerintah telah menginstruksikan pemangkasan anggaran di beberapa instansi, Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, menjamin bahwa belanja pegawai, termasuk gaji ke-13 dan THR ASN, tidak termasuk dalam efisiensi. “Menteri Keuangan sudah memberikan pernyataan bahwa efisiensi yang disampaikan oleh Presiden tidak mencakup belanja pegawai. Gaji pegawai bukan bagian yang akan diefisienkan,” ujar Hasan di Jakarta, Jumat (7/2).
Sri Mulyani sendiri mengonfirmasi bahwa THR dan gaji ke-13 ASN sudah dianggarkan dan sedang diproses. Ia meminta para ASN untuk bersabar menunggu pengumuman resmi terkait pencairan gaji tersebut. Pemerintah memastikan bahwa hak ASN untuk mendapatkan THR dan gaji ke-13 akan tetap dipenuhi.
Pemerintah, melalui pernyataan dari Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa efisiensi anggaran akan difokuskan pada pengurangan program-program yang tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Program seperti perjalanan dinas luar negeri dan kegiatan seremonial akan dikurangi, sementara pelayanan publik dan PSO (Public Service Obligation) tidak akan terganggu.
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR, juga menegaskan bahwa tidak ada rencana pemotongan untuk THR dan gaji ke-13 ASN. Efisiensi yang dilakukan pemerintah hanya akan mencakup program yang tidak mendesak dan tidak berdampak signifikan terhadap anggaran negara. “Efisiensi yang dilakukan hanya untuk hal-hal yang memang perlu diefisienkan, sementara gaji ke-13 adalah hal penting yang harus dianggarkan,” ujar Dasco di gedung DPR, Jakarta.
Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa pengelolaan anggaran tetap efisien tanpa mengorbankan hak-hak penting bagi ASN dan masyarakat.(idr)