Warga Kolaka Diamankan Resmob Polres Toraja Utara, Akibat Kuras Uang di ATM Milik Majikannya

  • Bagikan

Pelaku PJS kuras Uang di ATM Milik Majikannya saat di amankan di Mapolres Toraja Utara beserta barang bukti.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, RANTEPAO-- Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian uang pada kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban, Sabtu 08 Februari 2025, sore.

Pria yang diamankan tersebut berinisial PJS (25) warga Kolaka,Sulawesi Tenggara. Ia diketahui merupakan sopir pibadi korban yang telah bekerja cukup lama bersama korban.

Kejadian bermula saat korban kehilangan Kartu ATM BNI miliknya di rumah tempat tinggal korban di Sa’dan Malimbong pada bulan Januari 2025.

Menyadari kartu ATM milik korban hilang, pihak korban pun langsung melakukan koordinasi ke pihak BNI hingga diketahui saldo tabungan milik korban telah berkurang setelah kartu ATMnya hilang.

Mengetahui adanya transaksi yang tidak dilakukan oleh korban, pihak korban pun melaporkan Kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum.

Dari hasil penyelidikan oleh petugas, pelaku pun diketahui berdasarkan hasil rekaman CCTV tempat pelaku melakukan transaksi penarikan tunai menggunakan ATM milik korban setelah melakukan koordinasi dengan pihak BNI.

Pelaku berinisial PJS (25) akhirnya berhasil diamankan saat sedang berada di Lembang Andulan Kecamatan Sa’dan tanpa adanya perlawanan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP DR. Zulanda, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan, S.H., M.H membenarkan kronologis kejadian tersebut, bawha betul pihaknya telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kartu ATM berinisial PJS (25) dengan menguras saldo puluhan juta rupiah milik korban.

“PJS berhasil melakukan transkasi menggunakan ATM milik korbannya, dikarenakan terduga pelaku merupakan sopir pribadi yang mengetahui PIN ATM setelah sebelumnya pernah menolong korban melakukan transkasi,” jelasnya.

“Selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Kartu ATM BNI milik Korban, uang tunai puluhan juta rupiah, dan 1 buah tas warna hitam”, terang Kasat Reskrim.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna untuk proses hukum lebih lanjut.

“PJS akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tutupnya.(Albert)

  • Bagikan