Kepala BPKAD: Kita Sudah Alokasikan Rp400 Ribu per Bulan
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Nasib pegawai non aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo terkatung-katung. Selain kejelasan pengangkatannya dengan status sebagai pegawai penuh waktu, termasuk pembayaran honornya juga belum direalisasikan sejak Januari 2025.
Permasalahan ini terus menimbulkan reaksi dari pegawai non ASN atau honorer sebagai tindak lanjut atas aspirasi mereka ke DPRD Palopo, Senin, 10 Fabruari 2025.
DPRD kemudian menindak lanjuti aspirasi tersebut dengan mengundang pihak Pemkot Palopo melalui, BKPSDM, BPKAD dan Inspektorat, termasuk dihadiri ketua forum honorer.
Sebagaimana dalam tuntutan forum honorer ini, ingin memastikan pengangkatan status kerja penuh waktu bagi mereka yang namanya masuk dalam data base di badan kepegawaian negara (BKN) pusat dengan rentang waktu 2025-2027, termasuk peningkatan upah dari nilai yang mereka terima saat ini sebesar Rp400 ribu perbulan berdasarkan upah minimum provinsi (UMP).
Kepala BKPSDM Palopo, Irfan Dahri mengungkapkan jika pihaknya untuk pengangkatan PPPK atau pegawai untuk kerja penuh waktu terus dilakukan validasi.
Hal ini bertujuan agar pegawai non ASN ini mereka yang betul-betul waktu pengabdian sesuai yang dipersyaratkan. "Kita hindari ada bentuk kejahatan dengan mengakali SK pengangkatan. Makanya, kita validasi agar tidak asal mengangkat menjadi pegawai dengan kontrak kerja penuh waktu maupun penuh waktu," katanya.
Kepala BPKAD, Hj. Raodatul Jannah mengatakan, pembayaran untuk pegawai non ASN sebesar Rp400 per bulan bagi tenaga administrasi, kecuali kepada pegawai pada perangkat daerah (PD) tertentu yang nilainya di atas Rp 400 ribu.
Raoda juga mengungkapkan, prinsip sebagai pegawai honorer semata-mata adalah pengabdian, sebab ketentuan pemberian besaran upahnya tidak ditentukan. Selain itu, untuk mengakomodir permintaan upah Rp2,7 juta bagi semua pegawai non ASN, Pemkot tidak memiliki banyak anggaran.
"Karena kita tahu, kondisi keuangan daerah sedang tidak baik. Adapun pendapatan asli daerah (PAD) kita hanya Rp125 miliar. Kalau kita mau mengakomodir besaran upah ini maka bisa menghabiskan Rp100 miliar per tahun," katanya.
Selain itu, surat edaran pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran yang harus dilakukan semua daerah, salah satunya, biaya perjalanan dinas.
"Jadi pemberian upah Rp400 ribu sudah sesuai standar kemampuan daerah," katanya.
Wakil ketua 1 DPRD, Harisal A Latif mengatakan, pemberian tambahan upah dapat saja dilakukan Pemkot Palopo. "Memang kalau sekaligus dilakukan tentu sulit. Setidaknya ada kenaikan nilai upah yang bisa diberikan dari nilai yang mereka terima saat ini," katanya.
Ketua Forum Honorer Palopo, Ahmad mengatakan, jika keinginan pihaknya tidak harus memiliki upah yang sama dengan upah pegawai penuh waktu yang berdasarkan UMP. "Setidaknya, ada perhatian kepada kami. Bagaimana upah kami ini ada kenaikan," katanya.
Ketua DPRD Palopo, Darwis mengatakan menyarankan agar sebaiknya memastikan nomor induk pegawai (NIP) keluar dari pusat bagi mereka yang masuk data base. Dengan begitu, Pemkot dapat menaikkan upah pegawai non ASN. Selanjutnya, bagi pegawai di luar status data base agar dilakukan usulan penambahan. "Agar supaya tertib, dan memastikan status pegawai," katanya.
Pada rapat dengar pendapat ini, juga dihadiri anggota DPRD lainnya, yakni, Aris Munandar, Bastam, Jabir, Nureny, Taming, Tazar dan Bata Manurun. (rul/idr)