PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Persidangan sengketa pilwalkot Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah empat kali digelar. Kini, di persidangan kelima yang digelar Senin 17 Februari pekan depan akan diumumkan kemana arah pilwalkot Palopo. Apakah pemenang Trisal-Akhmad tetap dilantik menjadi Wali Kota dan Wawali Palopo Periode 2025-2030 atau kembali digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU)? Tunggu pengumuman Hakim MK.
Hanya saja, sejumlah kalangan muali ramai memberikan pandanga. Seperti disampaikan pengamat politik yang juga akademisi Unanda, Dr. Syahiruddin Syah.
Kepada Palopo Pos, ia optimis jika pilwalkot Palopo akan terus jalan dan pemenang pilkada 2024, lalu, Trisal-Akhmad tetap akan dilantik.
"Saya melihat dan mengikuti persidangan MK, memprediksi dan memberikan kesimpulan bahwa MK menunggu bukti dari Pak Bonar Jhonson selaku Kepala Sekolah PKBM Yusha. Kalau ada bukti dokumen 1 saja yang akurat maka Trisal akan melenggang menduduki kursi panas di Kota Palopo. Dan sangat memungkinkan karena sudah ada 1 bukti yang dipegang oleh MK, yaitu rapor," kata Dr. Syahiruddin, Senin kemarin.
Ia juga memberikan apresiasi kepada tim kuasa hukum Trisal. "Luar biasa memang, tim advokasi Trisal mampu membawa persidangan tercengang dan mampu memberikan kesaksian yang akurat," tambah Pak Eko sapaan akrab Dr. Syahiruddin.
Tapi menurut pendapat lain, kata Pak Eko, itu harus kita hargai, karena penafsiran ini memang sangat rumit, terlebih dari para ahli hukum.
"Masalahnya bisa juga masuk akal. Awalnya dia memberikan keterangan tidak tahu dan dianggap tidak pernah sekolah, karena Pak Bonar mengaku dipepet pertanyaan. Tidak diberi kesempatan mencari data. Setelah ada data-data siswa yang bersekolah di tahun 2016, maka pernyataan Bonar dia sankal kembali, dan itu bisa dibenarkan dalam persidangan, berikutnya keterangan kasubdin bisa saja benar dan bisa saja salah, karena kasubdin tidak melihat data manual, tapi data melalui sistem digital (on line) dan bisa saja data manual itu tidak terdaftar juga karena penulisan ijazah bisa saja ada kesalahan, bisa juga betul.
Jadi peluang Trisal memenangkan perkara, tentunya kalau ada pandangan lain juga harus dihargai, karena memang sangat rumit masalahnya. Butuh kajian mendalam. Apalagi Pak Bonar menyatakan Trisal dianggap mengikuti proses belajar selama 1 tahun, lalu itu yang menguatkan. Pak Bonar juga pada saat itu adalah staf akademik, sekarang dia sudah menjadi kepala sekolah. Jadi 1 lagi bukti yang dikumpul maka bisa menjadi rujukan ijazah sah menurut hukum," pungkas Pak Eko. (idr)