PSU Pilwalkot Terkendala di Anggaran

  • Bagikan
Penjabat (Pj) Walikota Palopo, Drs. H. Firmanza DP

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Presiden Prabowo memerintahkan jajarannya untuk melakukan efisiensi anggaran. Instruksi ini juga disampaikan ke daerah. Sehubungan dengan pengumuman hasil sengketa Pilwalkot Palopo akan diputuskan Senin depan 17 Februari 2025, wacana jika nantinya digelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) sudah hangat dibicarakan. Hanya saja, PSU ini sangat berat digelar, lantaran terbentur di anggaran, apalagi adanya imbauan Presiden di atas.

Pada APBD Pemkot Palopo 2025, anggaran PSU tidak ada dalam postur keuangan daerah.
Mengingat dalam pelaksanaan Pilwalkot November 2024, lalu, KPU Kota Palopo membutuhkan anggaran Rp23 miliar.
Apabila putusan hakim MK nantinya mengamanatkan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU), maka akan diperlukan anggaran untuk proses tahapan tersebut.

Penjabat (Pj) Walikota Palopo, Drs. H. Firmanza DP mengatakan jika hingga saat ini pihaknya belum membahas anggaran terkait kemungkinan PSU Pilkada Palopo.
“Belum pernah dibicarakan itu. Sebaiknya kita tunggu saja hasil Keputusan MK,” ujar Drs. H. Firmanza, Ahad, 9 Februari 2025.

Sementara itu, Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, Irwandi Djumadin, mengungkapkan bahwa anggaran Pilkada Palopo tahun 2024 mencapai Rp 23 miliar. Irwandi menyebut bahwa hingga Desember 2024 lalu, anggaran Pilkada Palopo 2024 masih tersisa sekitar Rp 5,6 miliar.
“Per Desember 2024, anggaran yang tersisa itu sekitar Rp 5,6 miliar. Itu belum termasuk biaya sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK yang masih berlangsung sampai saat ini,” jelas Irwandi.

Hal senada juga disampaikan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, Cendrana Saputra Martani yang menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 tidak mengalokasikan dana tambahan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Saya rasa keliru jika ada yang mengatakan anggaran PSU tersedia di tahun 2025. Kami belum pernah membahas terkait hal itu. Kita bisa cek langsung di APBD 2025 yang sudah ditetapkan,” ujar Cendrana kepada media, Minggu (9/2/2025).
Menurut Cendrana, berdasarkan laporan KPU Palopo hingga Desember 2024, masih terdapat sisa anggaran sekitar Rp 5,6 miliar.

Namun, kata dia, dana tersebut belum mencakup biaya yang diperlukan untuk menghadapi sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pandangan berbeda disampaikan Wakil Ketua DPRD Palopo, Alfri Jamil. Ketua PDIP Palopo ini menyatakan jika hibah Rp23 M Pemkot Palopo ke KPU Palopo tahun lalu, sudah include jika sewaktu-waktu digelar PSU.

”Kami sempat berkonsultasi dengan BPKAD Palopo. Rupanya, Rp 23 miliar anggaran yang diberikan kepada KPU Palopo pada tahun 2024 lalu, sudah include atau termasuk di dalamnya jika terjadi pemilihan ulang. Jadi tidak ada masalah soal anggaran,” katanya.

Legislator asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan putusan Hakim MK bisa saja memerintahkan kepada penyelenggara untuk menggelar pemilihan ulang.

”Jika itu terjadi, anggarannya sudah ada. Namun, jika tidak ada PSU, penyelenggara dalam hal ini KPU Palopo wajib mengembalikan dana yang tidak digunakan ke kas daerah,” katanya. Pada kesempatan tersebut, Alfri Jamil juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palopo untuk menerima apapun hasil putusan Hakim MK. (idr)

  • Bagikan