Pemkot dan DPRD Belum Bahas Anggaran PSU

  • Bagikan
Hamshir Hamid ST (Kadis Kominfo Palopo)

Masih Menunggu Putusan 17 Februari Nanti

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Wacana Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilwalkot Palopo masih terus merebak di tengah kepastian menunggu putusan MK atas sengketa Pilwalkot. Dimana MK baru akan mengumumkan keputusan nasib pemenang pilwalkot pada Senin 17 Februari mendatang.
Jika diputuskan untuk PSU, yang jadi masalah adalah anggaran pelaksanaannya tidak ada dalam postur APBD 2025 Kota Palopo.

Sedangkan anggaran sisa dari KPU Palopo tinggal Rp5,6 miliar, sedangkan estimasi pilwalkot digelar membutuhkan anggaran sekira Rp23 miliar.
Menanggapi pemberitaan terkait Pemerintah Kota Palopo telah menyiapkan Anggaran Pemilihan Suara Ulang (PSU), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Hamshir Hamid, ST selaku Humas Pemerintah Kota Palopo, menyampaikan bahwa, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kepala Kesbangpol Kota Palopo, bahwa berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPDH) Pemerintah Kota Palopo dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor : 200.2/2207/umum; Nomor : 001/KU.07NK/7373/2023 tanggal 11 Oktober 2023 tentang Pelaksanaan Dana Penyelenggaran Pemilihan Wali Kota Palopo dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024, tidak terdapat anggaran untuk Pemilihan Suaran Ulang (PSU).

Untuk anggaran pemungutan suara ulang, belum ada pembahasan bersama antara Pemerintah Kota Palopo, DPRD Kota Palopo, dan KPU Kota Palopo.
Menurutnya, Pemerintah Kota Palopo masih menunggu keputusan final Mahkamah Konstitusi. Ia pun mengimbau kepada masyarakat Kota Palopo serta seluruh pihak untuk menghormati dan menerima apapun hasil dari keputusan Mahkamah Konstitusi.

''Sidang MK adalah bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024, dan berharap masyarakat Kota Palopo untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Kota Palopo yang lebih maju dan sejahtera,'' pungkasnya. (idr)

  • Bagikan

Exit mobile version