Ratusan Tenaga Sukarela RSUD I Lagaligo Dirumahkan

  • Bagikan
Setelah Dinas Pendidikan, kini giliran ratusan tenaga sukarela RSUD I Lagaligo dirumahkan.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, WOTU - Ratusan tenaga sukarela di RSUD I Lagaligo Luwu Timur, harus dirumahkan menyusul kebijakan penghematan anggaran dan aturan baru terkait penggajian tenaga honorer.

Nasib mereka serupa dengan 101 tenaga sukarela di sekolah-sekolah yang lebih dulu terpaksa dirumahkan oleh Dinas Pendidikan. Kebijakan ini diambil seiring dengan aturan pemerintah pusat yang melarang pembayaran gaji tenaga sukarela menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Informasi mengenai pemberhentian tenaga sukarela kesehatan ini pertama kali mencuat melalui unggahan akun Facebook @Antie Sessu.
Dalam unggahannya, ia menulis, "175 orang tenaga kesehatan di RS berkurang. Jadi tahan-tahan mi dulu sakit ta bapak ibu se Luwu Timur."
Plt Kepala BKPSDM Luwu Timur, Alimuddin Bachtiar, pun angkat bicara terkait adanya tenaga sukarela yang dirumahkan.

"Iya, mereka yang sifatnya honor sukarela," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa 11 Februari 2025.
Menurut Alimuddin, seluruh tenaga kesehatan yang dirumahkan itu tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Rata-rata masa pengabdian mereka sudah lebih dari dua tahun," tambahnya.

Dirinya menambahkan, solusi yang biaa dilakukan untuk ratusan tenaga sukarela RSUD Lagaligo ialah dengan melalukan outsourcing.
"Bagaimana mereka yang sukarela, ya tidak ada peluang diangkat sebagai PPPK. Kecuali ada aturan baru dari pemerintah. Atau solusi lain jika mampu rumah sakit untuk melakukan outsourcing," bebernya.

Sebelumnya, ratusan tenaga sukarela di sekolah-sekolah negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan Luwu Timur harus dirumahkan akibat aturan baru terkait penggajian tenaga honorer.

Keputusan ini mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang melarang pembayaran gaji tenaga sukarela menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sekretaris Dinas Pendidikan Luwu Timur, Darmawan, menjelaskan kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Ditambah keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Darmawan, tenaga sukarela yang dirumahkan adalah mereka yang tidak terdaftar dalam database BKN dan belum mengikuti proses seleksi tahap I dan II.

"Yang masa pengabdiannya masih di bawah dua tahun, misalnya baru masuk sekolah pada 2023, tidak bisa diproses lebih lanjut," terangnya.
Darmawan menambahkan, jumlah tenaga sukarela yang terdampak kebijakan ini mencapai 101 orang, terdiri dari guru dan tenaga tata usaha di tingkat TK, SD, dan SMP negeri.

"Kami mulai memberhentikan mereka setelah konsultasi dengan Menpan RB pada Januari lalu. Setelah itu, kami berkoordinasi dengan kepala sekolah untuk menyampaikan keputusan ini kepada para guru secara baik-baik. Kami juga merasa kasihan, tapi mau bagaimana lagi, karena tidak ada dasar hukum untuk membayar mereka," bebernya.
Sebagai solusi, Darmawan menyarankan para tenaga sukarela yang berlatar belakang pendidikan guru untuk mendaftar dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.

"Jika mereka lulus PPG dan mendapatkan sertifikasi, mereka bisa kembali mengajar di sekolah lama jika masih ada formasi kosong. Bahkan, menurut Kemendikbudristek, mereka bisa langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tandasnya.(krm/rhm)

  • Bagikan