PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID BALANDAI -- Warga Jalan Bakau, Kelurahan Balandai menolak tegas kendaraan truk melintas di Jalan Bakau, mau jam berapapun.
Meskipun ada mediasi yang dilakukan Rabu 12 Februari 2025, di kantor kecamatan dan dihadiri kadis perhubungan, perwakilan PU, BMS, camat, lurah, RT, RW, aliansi masyarakat dan Akrab. Namun Ketua Akrab Inno mempertanyakan kelayakan Jalan Bakau dilalui kendaraan bertonase berat kepada PU dan kelayakan jalan kepada kadis PU, dan keduanya hanya menjawab harus dilakukan tinjauan lapangan.
Setelah dilakukan penunjaun kondisi Jalan Bakau, Kamis 13 Februari 2025, kemarin, Kabid Bina Marga PU Palopo, Yulianus Matius ST mengungkapkan bahwa Jalan Bakau sangat tidak layak dilalui kendaraan bertonase berat.
Kadishub Palopo juga menyatakan tidak boleh ada kendaraan bertonase di atas 8 ton yang boleh lewat di Jalan Bakau sebelum jalan ini benar-benar layak.
"Tidak ada anggaran perbaikannya Jalan Bakau di Tahun 2025 karena sudah dipangkas oleh PU provinsi dengan total anggaran Rp2 milyar lebih," kata Kabid Bina Marga PU.
Dari pengecekan jalan, PU berencana melakukan perhitungan penambalan bersama PT BMS. Tetapi hal ini kembali ditolak warga dalam hal ini Akrab.
"Itu bukan menjadi kesepakatan dengan aliansi masyarakat dan akrab. Harapan saya perlu ada mediasi tahap selanjutnya. Penambalan sudah pernah dilakukan namun Jalan Bakau memang bukan diperuntukan bagi muatan berat jadi tambalan rusak lagi. Jika bukan pengerjaan secara menyeluruh itu bukan jalan keluar," tegas Inno.(idr)