PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Jika tidak ada aral melintang umat muslim/muslimah Kabupaten Luwu akan menunaikan ibadah puasa Ramadan 1446 H pada 1 Maret mendatang.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Luwu saat ini baru akan menggelar rapat untuk menetapkan nilai pembayaran zakat fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM), dan fidyah 1445 6 tahun 2025.
Anggota Baznas Luwu, M Jihad S SH MH, Ahad, 16 Februari 2025 kemarin, membenarkan, saat ini belum ada penentuan nilai zakat dan infaq, karena pihaknya baru akan berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Luwu.
"Penentuan nilai zakat dan infaq rumah tangga muslim untuk bulan suci Ramadan 1446 H memang belum kita tetapkan. Penetapan itu akan dilaksanakan lewat rapat bersama Baznas Luwu dengan Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten Luwu," ungkap Jihad.
Dengan mempertimbangkan harga beras dipasaran sebagai acuan penentuan nilai zakat fitrah, maka peserta rapat sepakat menetapkan besaran nilai pembayaran zakat fitrah 1445 hijriah.
Untuk diketahui, nilai Zakat Fitrah, IRTM dan Fidyah 1445 Hijriah/2024 Masehi yang lalu yaitu dibagi dalam tiga tingkatan. Yakni tingkatan pertama nilai zakat fitrah adalah Rp45.000/jiwa, tingkatan kedua Rp40.000/jiwa dan tingkatan ketiga adalah Rp35.000/jiwa.
Penetapan ini didasarkan besaran harga beras dipasaran. Sementara besaran nilai IRTM Kabupaten Luwu tahun 2024 lalu yaitu Rp40.000/kepala keluarga dan untuk fidyah Rp30.000/jiwa/hari puasa yang ditinggalkan.
Sesuai aturan dalam agama Islam, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Besarnya zakat fitrah yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan. (andrie islamuddin)