- Sidang Lanjutan Pemeriksaan Perkara 168/PHPU. WAKO.XXIII/2025
JAKARTA --- Pada sidang lanjutan pemeriksaan 168, Senin 17 Februari 2025, Kuasa Hukum pihak Terkait Trisal-Akhmad menyerahkan tujuh bukti surat. Empat diantaranya surat keterangan dari teman sekolah Trisal Tahir dan keterangan pengawas ujian saat ujian dilaksanakan.
"Sebelumnya kami terima kasih kesempatan sebelumnya, kami sudah tidak bisa hadirkan saksi. Tapi, kami menyerahkan bukti surat baru majelis dan mohon dijadikan pertimbangan dalam pemeriksaan," ujar Kuasa Hukum Pihak Terkait Farid Wajdi.
Kuasa hukum terkait menyerahkan tujuh bukti surat. Empat diantaranya keterangan dari teman sekolah, satu avidavi keterangan dari pengawas ujian saat ujian dilaksanakan.
Begitu juga dari pihak sekolah yang diwakili Bonar Jhonson. Ia menyerahkan dokumen yang dimintakan hakim mahkamah untuk menjadi bahan pertimbangan.
"Ini keperluan lebih kepada kami. Hakim ya," tegas ketua majelis hakim mahkamah Prof Saldi Isra.
"Jadi bukan keperluan pemohon, termohon ataupun dari pihak terkait. Kami sudah berikan daftar kemarin beberapa hal nanti akan dicek," lanjut Saldi Isra
"Sehat Pak Bonar Jhonson," kata Saldi Isra dan melirik Bonar. Kemudian Bonar terlihat tersenyum dan anggukan kepala.
Ya, Bonar Jhonson membawa hal yang diminta hakim mahkamah saat sidang sebelumnya. Dan itu dibawa oleh Bonar. Ia nembawa perbandingan ijazah yang 1 tahun antara ijazah pemohon dan ijazah lainnya -lainnya. "Berupa copiannya," kata Saldi Isra lagi.
Dokumen yang dimintakan hakim mahkamah antarlain, ijazah pengumuman lulus, daftar hadir siswa.(ary)