Siang Ini, MK Kembali Sidangkan Sengketa Pilwalkot Palopo

  • Bagikan
ILUSTRASI

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Sengketa pemilihan wali kota dan wawali Kota Palopo kembali disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Sidang rencana dilakukan siang ini, mulai pukul 13.30 WIB atau pukul 14.30 Wita sampai selesai.

Ketua KPU Provinsi Sulsel, Hasbullah mengakui pihaknya mengambilalih tugas dan kewenangan KPU Kota Palopo. Di mana, usai tiga anggota KPU Palopo dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik.

Tugas itu, kata Hasbullah, diemban Koordinator Divisi Hukum KPU Sulsel untuk bersama pihak tim Hukum selaku termohon mengikuti sidang lanjutan di MK pada tanggal 17 Februari hari ini.

"Untuk tahapan selanjut sidang di MK, KPU Sulsel ambilalih. Dikoordinir oleh Divisi Hukum yakni ibu Upi Hastati bersama tim hukum selaku termohon," jelas Hasbullah, Jumat (14/2).

Soal gugatan diterima atau ditolak, sambung dia, hal itu menjadi kewenangan hakim MK. KPU sebagi termohon dan paslon Trisal sebagai pihak terkait menerima apapun putusan MK sebab bagian dari proses hukum yang tertuang dalam PKPU.

"Jadi, apapun diputuskan Hakim MK. Mau tidak mau kita terima, karena itu sifatnya final dan mengikat. Sebagai pihak termohon dan pihak terkait mengikuti proses sidang," tukasnya.

Ia menegaskan bahwa, KPU Sulsel mengabilalih hadir di sidang terakhir, pasca tiga anggota KPU Kota Palopo dipecat karena meloloskan Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo dengan dugaan ijazah palsu.
Dimana, perintah pimpinan KPU RI, KPU Provinsi Sulsel mengambil alih sementara, sampai proses PAW (Pergantian Antar Waktu). Sekarang di Palopo itu tidak cukup, tidak kuorum, tinggal dua komisionernya.

"Makanya, di dalam aturan itu diambilalih oleh provinsi, proses administrasi dan proses kebijakan yang ada di KPU Palopo itu. Hari ini diambil alih," terangnya.
Sementara itu terkait proses sidang lanjutan yang masih bergulir dalam persidangan di MK untuk terkahir tanggal 17 Februari, Hasbullah mengatakan KPU sudah siap.

"Jadwal lanjutan sidang pembuktian dan putusan di MK, kami sudah mempersiapkan sesuai yang diminta Majelis Hakim dan Panitera MK untuk dihadirkan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 17 Februari 2025 bersama Termohon KPU daerah lainnya," terangnya.

Terkait dengan dua anggota KPU Palopo yang tidak mendapat sanksi pemecatan, kata dia, sampai hari ini masih aktif menjabat dan tidak dinonaktifkan sebab tidak ikut terlibat berperkara, serta tetap diikutkan dalam menghadapi perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kota Palopo.

"Kami ikutkan dalam semua proses yang ada di KPU Palopo, sekalipun tanggung jawab itu ada di KPU Provinsi. Karena mereka tidak dinonaktifkan, mereka tetap sebagai anggota KPU Palopo," tukasnya.

Kasus gugatan sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo dinyatakan terus berlanjut dan setelah tahap pembuktian. Rencananya, sidang putusan tanggal 17 Februari mendatang.

Gugatan FKJ-Nur
Kuasa hukum Pemohon Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-NUR) dalam sengketa Pilkada Kota Palopo, Irham Amin, menyatakan keyakinannya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan mereka.

Ia menegaskan pihaknya telah menyiapkan bukti serta saksi ahli, termasuk dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta, untuk memperkuat dalil permohonan dalam sidang pembuktian.
"Kami sangat yakin MK akan mengabulkan permohonan kami," ujar Irham Amin.

Irham mengatakan tim hukum Pemohon menyoroti sejumlah aspek hukum yang menjadi fokus dalam persidangan, antara lain. Ia menyebut ketidaksahan ijazah Paket C calon Wali Kota Palopo. Pemohon mendalilkan bahwa ijazah Paket C milik Trisal Tahir tidak sah secara administratif.

"Berdasarkan hasil klarifikasi Termohon pada 10–11 September dan 18 September 2024, Suku Dinas Wilayah II Jakarta Utara serta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa nama Trisal Tahir tidak terdaftar dalam database peserta Ujian Nasional tahun 2016," jelasnya.

Selain itu, Irham juga menyoroti rekomendasi Bawaslu yang tidak dijalankan oleh KPU Palopo. Bawaslu Palopo telah merekomendasikan KPU untuk mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir - Ahmad Syarifuddin Daud. Namun, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPU Palopo.

"Bawaslu Palopo telah merekomendasikan KPU Palopo untuk mendiskualifikasi pasangan calon Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin Daud. Namun, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPU Palopo," tuturnya.
Dia menambahkan selain dua poin utama di atas, Pemohon juga menemukan fakta baru, yaitu putusan DKPP terhadap tiga komisioner KPU Palopo.

"Fakta terbaru yang menguatkan dalil Pemohon adalah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap tiga komisioner KPU Palopo," akunya.
Pihaknya juga menilai penyelenggaraan Pilkada di Kota Palopo telah berlangsung tidak jujur dan tidak adil sejak awal.

"Inilah serangkaian fakta peristiwa krusial yang mewarnai penyelenggaraan Pilkada di Kota Palopo, yang sejak awal telah dilaksanakan secara tidak jujur dan tidak adil," pungkasnya.

Kuasa Hukum Trisal
Terpisah, Kuasa Hukum Trisal Tahir, Nursari mengatakan, saksi ahli yang dia hadirkan merupakan pihak dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada sidang pertama pembuktian. Keterangannya juga jelas, ijazah yang dimiliki Trisal dan blanko yang tercantum sama persis dengan yang asli.

"Kemarinkan keterangan ahli dari Kementerian Pendidikan, pada pokoknya menyatakan, saat dia melihat blanko ijazah dan sertifikat ujian nasional, itu benar keasliannya," papar Nursari.

Lebih lanjut dia mengatakan, selain dari keaslian blanko ijazah, hal yang selama ini menjadi persoalan adalah nama Trisal yang tidak masuk di Dapodik online. Menurutnya, sistem Dapodik pada 205 hingga 2016 masih percobaan dan baru masif pada 2019.

"Kemudian, saksi yang dari kementerian itu juga menyampaikan, digitalisasi dapodik pada 2015-2016 itu masih masa percobaan. Nanti dikenal masif dan semakin baik pada 2018-2019. Itulah tadi keterangan yang disampaikan ahli," lanjutnya.

Dia juga menjelaskan, kondisi ini sebenarnya dikuatkan dengan berbagai bukti dan kejadian di lapangan. Termasuk juga kejadian di Kota Makassar, ada ribuan siswa yang namanya tidak terdaftar di Dapodik namun mereka tetap sah dianggap sebagai peserta didik.

"Makanya kalau kita melihat fakta, tidak usah jauh-jauh, di Makassar saja kemarin kan ada ribuan siswa yang tidak terdaftar di Dapodik. Nah apakah ijazah mereka dianggap tidak sah juga. Kan Pemkot kalau tidak salah sudah sampaikan kalau itu aman," jelasnya.

Dia juga mengaku, di dalam sidang pihak sekolah sudah mengakui secara terang di hadapan hakim, bahwa mereka lah yang lalai dalam hal pencatatan. Sehingga, nama Trisal tidak ditemukan di Dapodik.
"Tadi juga pihak sekolah menyampaikan bahwa kelalaian itu ada di pihak mereka, terkait dengan penulisan dan lain-lain," tuturnya.

Pada sidang pembuktian yang belangsung hari ini, ada tiga saksi ahli yang dihadirkan. Pihak Trisal menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kemudian ahli tata negara dihadirkan pemohon, dan ahli administrasi negara dihadirkan oleh KPU selaku termohon.

Sehingga, pada sidang kedua yang akan berlangsung tanggal 17 mendatang, hakim hanya akan mengkonfirmasi saja keteragan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Suku Dinas Jakarta Utara, terkait bagaimana posisi yang sebenarnya.

"Pihak sekolah juga akan tetap dipanggil dengan membawa beberapa dokumen untuk meyakinkan hakim di persidangan. Makanya tanggal 17 hari ini untuk mengklarifikasi bagaimana sebenarnya duduk perkaranya ini barang, supaya semakin terang siapa yang salah dan siapa yang harus bertanggung jawab," ungkapnya.

Dengan begitu, Nursari mengaku sangat optimis bisa menang di pembuktian, sebab semuanya sudah terbuka dengan jelas dan terang. Sehingga, dia menganggap saat ini dianggap sudah tidak ada lagi spekulasi yang menyatakan bahwa ijazah milik Trisal tersebut palsu.

"Jadi intinya kami optimis, karena semakin terang siapa yang membuat kesalahan, kapan dokumen itu dianggap sah dan tidak sah. Jadi tidak ada lagi spekulasi palsu dan sebagainya. Karena orang Kementerian sudah menjelaskan blankonya sama dengan yang tahun 2015-2016, kan pak wali ini 2016," tuturnya.

Pakar Hukum
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Aminuddin Ilmar menjelaskan, untuk perkara PHP Kada Kota Palopo yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi harus dibedakan dalam dua bagian. Hal tersebut diungkapkan merespon pernyataan terkait apakah ijazah Trisal Tahir asli atau palsu.

Menurut Prof Ilmar, sidang sengketa Pilkada di Mahakam Konstitusi hanya pada pokok admistrasi pencalonan Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo. Terkait ijazahnya palsu atau tidak bisa diuji dalam peradilan pidana.

"Itukan soal lain, inikan yang dipersoalkan di MK soal administrasi. Jadi beda, itukan konteksnya pemalsuan ijazah. Jadi itu pelakunya bisa dihukum, jadi misalnya yang bersangkutan menggunakan ijazah palsu, yah itukan pasti tindak pidana," ungkap Prof Ilmar, Jumat (14/2).

"Tapikan itu tidak dipersoalkan MK, yang dipersoalkan MK itu adalah proses yang dijalankan oleh penyelenggara (KPU Kota Palopo). Ini harus dipahami, karena dua hal yang berbeda," sambungnya.

Dosen Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu menerangkan, dalam sengketa hasil Pilkada Kota Palopo di MK, yang diuji adalah terkait proses admistrasi yang dijalankan KPU Kota Palopo. Sebagai penyelenggara Pilkada, KPU disebut yang bertanggungjawab apakah dia telah cermat dalam melakukan verifikasi dokumen calon atau tidak.

"Jadi KPU di sini yang diutamakan MK, apakah KPU itu sebagai penyelenggara telah melalui proses pemeriksaan secara cermat sehingga dia bisa menyatakan pasangan yang bersangkutan memenuhi syarat," sebutnya.

Sehingga, kata dia, jika dalam proses pembuktian nantinya KPU Kota Palopo terbukti melakukan pelanggaran dalam proses administrasi, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan diskualifikasi terhadap calon yang dipersoalkan tersebut, dalam hal ini Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud (Trisal-Akhmad). Wakilinya, Akhmad Syarifuddin Daud juga disebut bisa didiskualifikasi dikarenakan yang diperkarakan masih satu bagian dengannya. (idr)

  • Bagikan

Exit mobile version