PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dorong driver transportasi online atau ojek online (ojol) diwajibkan masuk dalam kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Haryanjas Pasang Kamase, kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting dimana dapat meningkatkan jumlah peserta yang dapat terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan terutama pelaku UMKM dan Driver Transportasi Online yang terdapat di Wilayah Kota Palopo.
“Sangat perlu dukungan dari pemerintah daerah, dalam memberikan regulasi bagi pelaku UMKM dan Driver Transportasi Online terkait kewajiban ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan agar pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan dengan maksimal,” ujar Haryanjas Pasang Kamase.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI pada 18 Februari 2025 mengatakan untuk mendukung tersebut dibutuhkan regulasi dari pemerintah.
Selain driver ojol, dia juga mendorong agar pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) juga ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya UMKM yang masuk golongan mikro, supermikro, serta ultramikro.
"Yang pertama adalah dukungan terkait kewajiban kepesertaan KUR mikro, super mikro dan pembiayaan ultra mikro. Kita butuh dukungan dari Kemenko Perekonomian untuk mewajibkan kur mikro, super mikro dan pembiayaan mikro agar mereka menjadi peserta," kata Anggoro di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Anggoro menjelaskan saat ini pemerintah baru mewajibkan penerima KUR Kecil untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, untuk penerima KUR Mikro, Supermikro, serta Pembiayaan Ultra Mikro belum diwajibkan. Padahal dia melihat adanya potensi bagi UMKM untuk ikut masuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi.
Anggoro menilai apabila diwajibkan, dapat membantu penetrasi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, per 31 Desember 2024, baru ada 8,4 juta peserta pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah (PU).
"Ini jika diwajibkan itu akan membantu penetrasi bagi para penerima KUR mikro, baik debiturnya maupun para pekerjanya, pekerja di KUR tersebut. Juga kewajiban kepesertaan bagi pekerja yang hubungan kemitraan, seperti ojol itu," tambah Anggoro.
Anggoro menerangkan hal itu dibutuhkan regulasi agar driver ojol diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selama ini, pihaknya hanya melakukan pendekatan-pendekatan ke komunitas ojol untuk membujuk mereka masuk ke peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentu saja ini perlu diberikan regulasi agar mewajibkan para driver ojol itu terlindungi. Karena selama ini mereka tidak diwajibkan. Kita hanya pendekatan komunitas-komunitas agar mereka jadi peserta," jelas dia.
Selain itu, beliau juga mendorong agar pelaku usaha yang mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Lembaga Online Single Submission (OSS) diwajibkan jadi peserta.(rhm)