Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Perkara Penganiayaan Buruh Terhadap Ketua RT di Maros Melalui Keadilan Restoratif

  • Bagikan

Kajati Sulsel Agus Salim

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--:
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose perkara dari Kejari Maros untuk diselesaikan dengan Keadilan Restoratif atau RJ di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Rabu (19/2/2025).

Ekspose RJ ini juga diikuti Kajari Maros Zulkifli Said bersama Kasi Pidum, Jaksa Fasilotator dan Calon Jaksa pada Kejari Maros secara virtual lewat aplikasi zoom meeting.

Kejari Maros mengajukan RJ atas nama tersangka Hamzah bin Mansur alias Anca (35 tahun) yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP (kasus penganiayaan) terhadap Ketua RT 3 Balang-balang, IS (38 tahun).

Perkara penganiayaan terjadi pada Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 di Lingkungan Kasuarrang, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros. Berawal saat korban IS bertemu dengan saksi AR dan bertanya tertanya “Kenapa mukasih tau ke masyarakat Balang-Balang kalau jabatanmu lebih tinggi daripada RT (korban)?”

Saksi AR kemudian menuju rumah saksi BN yang sementara menggelar pesta sunatan. Saksi AR kemudian menyampaikan ke saksi BN jika korban IS ada di depan rumah dan menghalangi jalan dengan memarkir motornya. Saksi BN kemudian mendatangi korban untuk bertanya tujuan menghalangi jalan, lalu dijawab dengan nada tinggi “Saya cuman mau klarifikasi pembicaraan AHMAD RIFAI kepada warga Balang-Balang.” Mendengar suara tinggi dari korban IS, tersangka Hamzah yang ada di Lokasi langsung memukul korban pada bagian mulut sebalah kanan.

Diketahui tersangka Hamzah merupakan kepala keluarga yang tinggal Bersama istrinya yang sedang hamil anak ketiga, dua anak laiunnya berumur 11 tahun dan 2 tahun. Tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas juga bersama mertua laki-laki  yang sedang lumpuh akibat dari stroke.

Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan keluarga dari istrinya karena emosi melerai saksi BN dan korban yang sedang adu mulut.

Perkara penganiayaan diusulkan penyelesaian lewat Keadilan Restoratif dengan beberapa alasan. Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun. Kedua, luka yang dialami korban sudah sembuh dan tidak berbekas. Ketiga, ada kesepakatan perdamaian antara kedua pihak dan direspons positif Masyarakat.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Maros untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka. 

Pihak Kejaksaan Negeri Maros melalui Jaksa Fasilitator juga telah memberikan bantuan bagi keluarga tersangka. (*/pp)

  • Bagikan